Aturan Pidana Denda Dalam KUHP Terbaru Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh terpidana setelah putusan pengadilan. Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),... Continue Reading