Perjanjian Pemegang Saham
Perjanjian ini sering digunakan oleh Para Pemegang saham untuk menghindari adanya tindakan yang berdampak material terhadap perseroan. terutama Pemegang Saham minoritas, sangat menghendaki adanya perjanjian ini.
Dalam Bahasa Indonesia Atau Dalam dua Bahasa (Indonesia & Inggris)