Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Rp 15.000.000
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(PT) serta peraturan pelaksananya.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab bubarnya Perseroan Terbatas (PT)
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja persyaratan untuk membubarkan Perseroan Terbatas (PT)?
- KTP dan NPWP Direktur dan Komanditer;
- Akta Pendirian PT yang sudah disahkan oleh pengadilan atau telah memiliki SKT;
- Akta Perubahan yang sudah disahkan oleh pengadilan;
- NPWP Perusahaan, SIUP dan TDP/NIB;
- Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan PT.
Lalu bangaimana langkah untuk membubarkan Perseroan Terbatas (PT)?
- Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Notaris;
- Rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya membahas penunjukan Likuidator;
- Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan bubar;
- Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan;
- Pencabutan SPPKP (Khusus PKP);
- Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran; dan
- Langkah lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Bila anda mengalami kesulitan mengurus pembubaran Perseroan Terbatas (PT), percayakan dengan patenku.id, Platform Pendirian dan Pembubaran Badan Usaha yang didukung oleh Para Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mengurus seluruh tahapan dalam pembubaran Perseroan Terbatas (PT).