Pencatatan Hak Cipta Program Komputer

Rp 2.500.000

Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

Masa perlindungan Hak Cipta Program Komputer adalah 50 tahun terhitung sejak pertama kali dipublikasikan.

Lalu apa saja dokumen yang menjadi persyaratan untuk Pencatatan Hak Cipta Program Komputer :

  • KTP dan NPWP Seluruh Pencipta;
  • KTP(Pemegang Hak Cipta Adalah Perorangan), NPWP (Pemegang Hak Cipta Adalah Persusahaan);
  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai;
  • Surat Pengalihan Hak (Apabila Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Berbeda), Bermaterai;
  • Surat Pernyataan Yang Menyatakan Keaslian Ciptaan;
  • Cover, Program dan Manual Book Penggunaan Program.

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deskripsi

  • Persiapan Pencatatan Hak Cipta
  • Permohonan Pencatatan Hak Cipta
  • Pematauan Setelah Pencatatan Hak Cipta Dilakukan
  • Sertifikat Hak Cipta
  • Konsultasi Sepuasnya Dengan Konsultan Terdaftar

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pencatatan Hak Cipta Program Komputer”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.