Deskripsi
- Persiapan Pencatatan Hak Cipta
- Permohonan Pencatatan Hak Cipta
- Pematauan Setelah Pencatatan Hak Cipta Dilakukan
- Sertifikat Hak Cipta
- Konsultasi Sepuasnya Dengan Konsultan Terdaftar
Rp 1.500.000
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan, hak eksklusif tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang selamanya melekat pada penciptanya semalam masih hidup dan dapat di alihkan dengan wasiat sedangkan hak ekonommi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.
Perlindungan Seumur Hidup dan tambahan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia
Perlindungan ini berlaku untuk karya : buku, lagu/musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif, dan karya-karya sejenisnya.
Perlindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan
Perlindungan ini berlaku untuk karya : fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan/adaptasi/modifikasi karya ciptaan lainnya.
Perlindungan 25 tahun pertama kali dipublikasikan
Perlindungan ini berlaku untuk karya : seni terapan.
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pencatatan Hak Cipta Umum oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.