Pendaftaran Desain Industri
Rp 3.500.000
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pemegang hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
Masa perlindungan terhadap Hak Desain Industri adalah selama 10 Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Desain yang dapat didaftarkan :
- Desain Industri yang memiliki kebaruan dan tidak sama dengan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan denga peraturan perundang-undangan yang belaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Lalu apa saja dokumen yang menjadi persyaratan untuk Pendaftaran Desain Industri :
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
- Gambar Desain Industri;
- Uraian Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Desain Industri oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.