Pengalihan Hak Atas Merek

Mulai dari Rp. 3.000.000 (Tidak termasuk pembuatan perjanjian pengalihan hak dan Legalisir Notaris)
Rp. 5.500.000 (Pembuatan perjanjian, Legalisir Notaris serta pengajuan pengalihan hak atas merek)

Sebuah Merek dapat dialihkan setelah pemohon memiliki hak atas merek tersebut, hak yang dimaksud dapat dibuktikan dengan sertifikat merek.

Terhadap hak atas merek ini pemohon dapat mengalihkannya kepada siapapun karena :

  1. pewarisan;
  2. wasiat;
  3. wakaf;
  4. hibah;
  5. perjanjian; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan peralihan :

  1. Bukti pengalihan hak
  2. KTP/Akta perusahaan
  3. Sertifikat Merek


Patenku merupakan platform pendaftaran merek yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pendaftaran Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kategori:

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pengalihan Hak Atas Merek”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *