Pengalihan Hak Atas Merek
Mulai dari Rp. 3.000.000 (Tidak termasuk pembuatan perjanjian pengalihan hak dan Legalisir Notaris)
Rp. 5.500.000 (Pembuatan perjanjian, Legalisir Notaris serta pengajuan pengalihan hak atas merek)
Sebuah Merek dapat dialihkan setelah pemohon memiliki hak atas merek tersebut, hak yang dimaksud dapat dibuktikan dengan sertifikat merek.
Terhadap hak atas merek ini pemohon dapat mengalihkannya kepada siapapun karena :
- pewarisan;
- wasiat;
- wakaf;
- hibah;
- perjanjian; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan peralihan :
- Bukti pengalihan hak
- KTP/Akta perusahaan
- Sertifikat Merek
Ulasan
Belum ada ulasan.