Perjanjian Kontrak Kerja

Rp 4.000.000

Bagi perusahaan yang baru berdiri (startup) ada baiknya sebelum anda merekrut karyawan, anda telah mempersiapkan Perjanjian Kerja. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian misalnya seperti perselisihan hak.

Dalam Bahasa Indonesia Rp. 4.000.000.-

Dalam dua Bahasa (Bilingual) Rp. 6.000.000.-

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Perjanjian Kontrak Kerja”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *