Perjanjian Kontrak Kerja
Rp 4.000.000
Bagi perusahaan yang baru berdiri (startup) ada baiknya sebelum anda merekrut karyawan, anda telah mempersiapkan Perjanjian Kerja. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian misalnya seperti perselisihan hak.
Dalam Bahasa Indonesia Rp. 4.000.000.-
Dalam dua Bahasa (Bilingual) Rp. 6.000.000.-
Ulasan
Belum ada ulasan.