Perjanjian Pisah Harta

Rp 10.000.000

Perjanjian Pisah Harta dapat dilakukan pada waktu sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini harus dipahami sebagai bentuk meminimalisir resiko terhadap pasangan. misalkan seorang pengusaha yang rentan untuk di mohon pailit, ada baiknya untuk melakukan pisah harta agar keluarga tetap terlindungi.

Deskripsi

Perjanjian Pisah Harta dapat dilakukan pada waktu sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini harus dipahami sebagai bentuk meminimalisir resiko terhadap pasangan. misalkan seorang pengusaha yang rentan untuk di mohon pailit, ada baiknya untuk melakukan pisah harta agar keluarga tetap terlindungi.

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Perjanjian Pisah Harta”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *