Persekutuan Komanditer (CV)

Rp 6.000.000

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap dalam bahasa belanda yang berarti Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha dengan sistem pemodalan yang terbatas dan didirikan oleh 2(dua) orang atau lebih yang terdiri dari Pengurus dan Sekutu Pasif yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.

Dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 (dua) macam sekutu yaitu :

  • Sekutu komplementer atau Pengurus adalah sekutu yang berhak bertindak atas nama perusahaan dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
  • Sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan, apabila perusahaan menderita kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan.

Persyaratan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

  • Usulan 3 Nama Perusahaan terdiri dari 3 suku kata;
  • Surat Kuasa Khusus Bermaterai;
  • KTP,NPWP dan KK (Pengurus dan Pemberi Modal);
  • Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 1 tahun terakhir; dan
  • Surat Bukti Sewa/Kontrak kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deskripsi

Badan Usaha CV dinilai sangat menguntungkan bagi pengusaha. Tak hanya itu, banyak pelaku yang mendirikan CV agar mendapatkan Tarif PPh final UMKM.

 

Fitur ini terbatas Hanya :
– Akta Pendirian & SK Kemenkumham
– NPWP & SKT
– NIB & SIUP

 

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.