Pendirian Yayasan

Rp 7.000.000

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dibidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Yayasan memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan didirikan bukan dengan tujuan mencari keuntungan. Meskipun tidak dengan tujuan mencari keuntungan, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikannya. Pemasukan ini bertujuan untuk menggerakkan yayasan dan badan usaha di bawahnya.

Yayasan memiliki ciri khasnya sendiri

Yayasan ini didirikan oleh satu orang atau lebih melalui akta pendirian oleh notaris dengan menggunakan bahasa indonesia;
Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas;
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat;
Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri menjadi harta kekayaan yayasan; dan
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Persyaratan Pendirian Yayasan

  • 3 nama Yayasan denganminimal 3 suku kata;
  • Jumlah Kekayaan Awal Yayasan;
  • Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan;
  • KTP Para Pendiri, Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan;
  • NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan;
  • Bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa);
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan; dan
  • Syarat lainnya jika diperlukan.

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pendirian Yayasan oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deskripsi

Untuk anda yang ingin mendirikan badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, Pendidikan dan kemanusiaan.

  • Akta Pendirian Yayasan
  • SKDP Yayasan
  • NPWP & SKT
  • NIB

 

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.