Pembubaran PMA

Rp 24.000.000

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Persyaratan Pembubaran PMA

  • Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  • SK Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  • KTP (WNI)/Passport (WNA) Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  • NPWP Pribadi Direktur Utama;
  • Notulen/Berita Acara RUPS;
  • Surat Keterangan Domisili;
  • SIUP dan TDP (Jika ada);
  • Izin dari BKPM;
  • Izin Lainnya yang berkaitan.

Bila anda mengalami kesulitan mengurus pembubaran Penanaman Modal Asing (PMA), percayakan dengan patenku.id, Platform Pendirian dan Pembubaran Badan Usaha yang didukung oleh Para Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mengurus seluruh tahapan dalam pembubaran Penanaman Modal Asing (PMA).

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.