Pengurusan Pengajuan Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Persyaratan Pendaftaran dokumen pendaftaran sertifikat halal
Data Pelaku Usaha
- KTP Pelaku Usaha;
- Data Pelengkap (email, no telepon);
- NPWP Pelaku Usaha;
- NPWP Perusahaan;
- Nama merek, Jenis Produk.
Dokumen Yang Dibutuhkan
- Manual sistem jaminan produk halal (SJPH);
- Matriks Bahan;
- Data Produk Yang Dihasilkan;
- Data Produk Kosinyasi/Titipan(Khusus Restoran/Catering);
- Data Bahan Baku, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong;
- Sertifikat Halal Sebelumnya(Jika Ada);
- Informasi Formula/Resep Produk tanpa Gramasi yang Disahkan oleh Personil Yang Berwenang;
Diagram Air Proses Untuk Yang Disertifikasi;
- Surat Pernyataan Dari Pemilik Fasilitas Produksi Bahwa Fasilitas Produksi (Termasuk Peralatan Pembantu) Tidak Digunakan Secara Bergantian Untuk Proses Produk Halal Dengan Produk Yang Mengandung Babi Atau Turunannya;
- Daftar alamat seluruh Fasilitas Produksi Yang Terlibat Dalam Proses Produk Halal, Termasuk Pabrik/Makloon, Gudang Bahan/, Fasilitas PraProduksi(Penimbang, Pencampuran, Pengeringan,dll), Kantor Pusat (dilanpirkan aspek legal perusahaan);
- Bukti Sosialisasi dan Komunikasi Kebijakan Halal Kepada Seluruh Pihak Terkait :
– Bukti Sertifikat Penyelia Halal;
– Bukti Pelaksanaan Pelatihan Internal;
– Bukti Pelaksanaan Audit Internal;
– Bukti Kaji Ulang Manajemen.
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pencatatan Hak Cipta Umum oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.