Pendirian Perseroan Perorangan

Rp 999.000

Perseroan Perorangan Merupakan Badan Hukum Baru Yang diluncurkan oleh Pemerintah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Keuntungan Memiliki Perseroan Perorangan

  • Didirikan oleh 1 (satu) orang tanpa komisaris;
  • Tidak membutuhkan akta notaris;
  • Modal usaha maksimal 5 miliar rupiah;
  • Merupakan Perseroan dengan status Badan Hukum;
  • Perlindungan hukum melalui pemisahan harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perseroan; dan
  • Biaya pajak rendah.

Persyaratan mendirikan Perseroan Perorangan

  • Usulan 3 Nama Perusahaan terdiri dari 3 suku kata;
  • WNI berumur paling rendah 17 tahun dan cakap hukum;
  • Pernyataan Pendirian
    – Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
    – Jangka waktu berdirinya;
    – Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    – Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    – Alamat Perseroan Perorangan; dan
    – KTP dan NPWP
    – BPJS Kesehatan

Pendirian perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pendiri yang sama dalam waktu 1 (satu) tahun.

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pendirian Perseroan Perorangan oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia. Hubungi kami untuk info lebih lanjut

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.