APA SAJA YANG DIATUR DALAM PROGRAM TERSEBUT ?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Aturan lengkap terkait program jaminan kehilangan pekerjaan ini telah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Adapun poin-poin penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut yaitu sebagai berikut :
PESERTA JKP
Peserta dari JKP ini adalah pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial. menurut Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 37 Tahun 2021 syarat yang harus dipenuhi calon peserta JKN adalah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar. Kemudian ketentuan ayat (4) mensyaratkan :
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, maka serta merta menjadi Peserta. Peserta kemudian diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pengusaha akan diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan jumlah sebesar 0,46% dari upah sebulan yang bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP. Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. Batas atas Upah sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pertama kali ditetapkan. Adapun pembayaran iuran dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
MANFAAT JKP
Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya
- Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan
- Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring