Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE

PSE Lingkup Privat

PSE Lingkup Privat adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diselenggarakan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE lingkup privat wajib didaftarkan bagi penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk

  1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; [ Marketplace , Toko Online ]
  2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; [ Payment Gateway, FinTech, Marketplace ]
  3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; [ Layanan On-Demand Berbayar ]
  4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; [ Media Sosial, Platform Komunikasi ]
  5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau Search Engine ]
  6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Fintech, Marketplace, Media Sosial ]

Kapan Penyelenggara Wajib Melakukan Pendaftaran ?

Penyelenggara wajib mendaftar PSE Lingkup Privat sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik atau paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif atau dapat dikatakan sejak NIB terbit.

Syarat Pendaftaran

Syarat pendaftaran akan disesuaikan dengan status perusahaan.


Kategori:
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.