Perjanjian Lisensi Merek
Apa itu perjanjian lisensi merek
Perjanjian lisensi merek merupakan sebuah kesepakatan antara pemilik merek dan penerima izin untuk dapat menggunakan hak atas merek dalam batasan tertentu.
Pihak penerima lisensi dapat menggunakan reputasi dan daya tarik merek yang telah ada untuk memasarkan produk barang atau jasa serta memperluas jangkauan pasar, sedangkan pemilik merek dapat menerima keuntungan dari royalti yang diperjanjikan. Dengan pemberian lisensi merek ini nilai dari merek akan ikut meningkat dan peluang bisnis yang saling menguntungkan juga akan terbuka
Unsur Penting Dalam Perjanjian Lisensi
Sebuah perjanjian yang sah dapat dibuat dengan bentuk dan format yang sangat bebas selama disetujui oleh kedua belah pihak. Namun terdapat unsur penting yang harus kamu ketahui didalam sebuah perjanjian agar tidak ada pihak yang dirugikan, sebagai berikut :
- Identitas : Berisi data secara jelas dari para pihak yang akan mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian;
- Ruang Lingkup Perjanjian Lisensi Merek : Memuat hak dan kewajiban para pihak, batasan dan kebebasan dalam penggunaan merek, sistem layanan, penentuan lokasi bisnis dan mekanisme royalti;
- Durasi Perjanjian : waktu dimulai dan berakhirnya perjanjian;
- Perpanjangan dan Pengakhiran Perjanjian : Memuat prosedur yang harus dilakukan untuk bila ingin memperpanjang perjanjian atau mengakhiri perjanjian;
- Hukum : pengaturan mengenai tindakan yang harus dilakukan apabila terdapat pelanggaran dalam perjanjian;
- Persetujuan dari para pihak berupa tanda tangan.
Patenku merupakan anak usaha dari perusahaan INDVESTO yang bergerak dalam bidang terkait layanan hukum, kami telah berpengalaman membuat perjanjian dengan format umum atau khusus. Hubungi kami untuk pembuatan perjanjian lisensi merek.
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pembuatan Perjanjian oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.