Pengajuan Keberatan Merek
Rp 5.000.000
Apa Itu Keberatan Merek
Sebuah Langkah hukum yang diberikan oleh DJKI bagi siapa saja untuk dapat mengajukan keberatan terhadap sebuah merek yang menyebabkan kebingungan public atau merugikan bagi merek yang pernah didaftarkan sebelumnya. Keberatan ini dapat dilakukan terhadap pengajuan merek di Indonesia ataupun Luar Negeri.
Surat Keberatan Merek langsung dibuat oleh Para Pengacara dan Konsultan Terdaftar dengan dasar hukum, bukti dan/atau alasan hukum yang disusun untuk menyampaikan keberatan terhadap merek pihak lain yang sedang dalam pengajuan atau merek masih berstatus Masa Pengumunan selama 2 bulan.
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Keberatan Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.