Dalam merek dikenal 2 prinsip utama, First To Use dan First To File. Indonesia menggunakan prinsip First To File dalam sistem pendaftaran mereknya, artinya siapa saja yang pertama kali mengajukan permohonan merek akan diberikan hak atas merek tersebut. Prinsip ini memiliki kekurangan, salah satunya adalah Trademark Squartting.

Apa itu Trademark Squatting?

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mendefinisikan sebuah tindakan pembajakan merek dagang (trademark squatting) sebagai pendaftaran atau penggunaan merek dagang asing yang umumnya terkenal namun tidak terdaftar di Negara tersebut atau menjadi tidak berlaku karena tidak digunakan.

Siapa yang melakukan Trademark Squatting?

Pihak yang melakukan tindakan pembajakan disebut Trademark Squatter. Mereka akan menggunakan upaya-upaya dengan itikad buruk untuk memperoleh keuntungan. Contoh tindakan Trademark Squatter, mereka pergi ke luar negeri untuk mencari adanya merek yang memiliki nilai baik untuk meningkat atau bertambah besar dan belum mendaftarkan mereknya di Indonesia kemudian mereka akan melakukan pendaftaran, disaat pemilik merek datang ke Indonesia, mereka akan melakukan Negosiasi.

Trademark Squatter adalah orang-orang yang paham akan aturan merek di Indonesia, mereka paham mengenai pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga hingga tahap Kasasi, proses yang lama dan biaya yang besar (300-400 juta) menjadi kunci untuk melanjutkan proses negosiasi.

Trademark Squatter hanya bermodalkan pendaftaran terhadap 1 kelas merek atau beberapa kelas, kemudian mereka akan melakukan negosiasi kepada prinsipal dengan range harga 100-200 juta. Dengan harga tersebut para pemilik merek (asli) tidak akan berpikir lama untuk memilih bernegosiasi, karena apabila dihitung maka upaya negosiasi yang ditawarkan para Trademark Squatter menjadi pilihan paling murah.

Cara menghindari trademark squatting

Ada beberapa cara untuk menghindari tindakan dari para Trademark Squatting seperti mendaftarkan merek pada banyak negara sebelum didahului oleh Trademark Squatter atau menggunakan Jasa Monitoring Konsultan KI Terdaftar dan masih banyak cara lain yang pastinya lebih murah daripada harus bernegosiasi dengan Trademark Squatter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.