Perjanjian kerahasiaan atau yang biasa disebut Non Disclosure Agreement adalah suatu kesepakatan yang mengikat para pihak terlibat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia milik salah satu pihak kepada pihak lainnya. hal Ini dikarenakan apabila informasi rahasia diungkapkan ke pihak lain dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik informasi rahasia.

Kemudian guna atau manfaat bagi para pihak yang membuat perjanjian kerahasiaan adalah:

  1. Menjaga rahasia atau informasi sensitif agar tidak terjadi kebocoran informasi yang akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak;
  2. Menjaga hak kekayaan intelektual dari sebuah produk;
  3. Memberi batasan yang jelas untuk karyawan, partner, dan semua pihak yang terlibat

Unsur-Unsur dalam perjanjian kerahasiaan paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagaimana Penggunaan dan Pengungkapan informasi;
  2. Pembatasan-Pembatasan Umum;
  3. Jaminan terhadap informasi rahasia;
  4. Jangka waktu dan pengakhiran;
  5. Pertahanan dan pemusnahan informasi; dan
  6. Lain-lain yang dianggap penting dan berguna bagi kedua belah pihak

Profesi yang umumnya terikat pada perjanjian kerahasiaan adalah sebagai berikut :

  1. Dokter;
  2. Pengacara;
  3. Asisten pribadi;
  4. Pengembang website; dan
  5. Karyawan Perusahaan;

Anda masih bingung bagaimana cara membuat perjanjian kerahasiaan? tenang, patenku.id siap membantu anda. Segera hubungi patenku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.