Pada dasarnya sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kehadiran sertifikat halal ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki penduduk Muslim mayoritas, yang dalam agamanya melarang mengkonsumsi makanan haram, oleh karena itu Sertifikasi halal tersebut menjadi bukti jika suatu produk makanan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Selain itu Sertifikat halal juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari suatu produk .
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Konsumen
- Memberi Ketenangan Bagi Konsumen
Masyarakat muslim memiliki anggapan produk halal merupakan produk yang paling aman dan nyaman untuk dikonsumsi atau digunakan, sehingga dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, akan memberikan rasa keamanan dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengonsumsi prosuk tersebut.
- Masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur
Adanya sertifikat halal, akan mendorong produsen untuk menempelkan logo halal pada produk tersebut, sehingga masyarakat akan mudah melihatnya dan memperoleh informasi yang benar dan jelas, hal ini sesuai dengan Pasal 4 angka c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan/ atau jasa.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Produsen
- Produk Memiliki Unique Selling Point
Logo halal akan memberikan sebuah keunikan dalam suatu produk, dikarenakan berbeda dengan produk lainnya, dan juga produk tersebut akan lebih unggul karena telah melalui proses yang cukup ketat untuk memperoleh sertifikasi halal, sehingga produk tersebut dapat dikatakan produk yang memiliki unique selling point.
- Masuk ke Pasar Halal Global
Saat ini pasar global sudah banyak yang mewajibkan suatu produk memiliki sertifikasi halal, seperti indonesia yang mewajibkan produk luar negeri untuk bersertifikat halal, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 125 yang menyatakan :
“Produk luar negeri yang masuk keindonesia wajib bersertifikat halal”
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan mempercai produk tersebut sebagai produk yang baik dan aman, yang mana hal ini akan meningkatkan peluang ketertarikan masyarakat muslim untuk membeli produk tersebut.
Penulis : Yanma Aditya