Pidana denda

adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh terpidana setelah putusan pengadilan. Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dalam menentukan satuan terkecil ini digunakan jumlah besarnya upah minimum harian.

 

Kategori Denda

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori, sebagai berikut :

  1. Kategori I, Rp 1.000.000
  2. Kategori II, Rp 10.000.000
  3. Kategori III, Rp 50.000.000
  4. Kategori IV, Rp 200.000.000
  5. Kategori V, Rp 500.000.000
  6. Kategori VI, Rp 2.000.000.000
  7. Kategori VII, Rp 5.000.000.000
  8. Kategori VIII, Rp 50.000.000.000

Pidana denda ini dirumuskan secara kategoris agar diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan untuk berbagai Tindak Pidana dan lebih mudah melakukan penyesuaian, jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.

Akibat Tidak Membayar Denda

kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi maka sisa denda dapat diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Lama pidana pengganti ini adalah sebagai berikut :

  1. Pidana Penjara Pengganti, paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun yang dapat diperberat paling lama 1 tahun 4 bulan jika ada perbarengan;
  2. Pidana Pengawasan Pengganti, paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun;
  3. Pidana Kerja Sosial Pengganti paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian denda dibayar, maka lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran sepadan. Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud diatas didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp 50.000 atau kurang yang disepadankan dengan 1 jam pidana kerja sosial pengganti atau 1 hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Pidana denda ini akan berlaku efektif pada Desember 2025, sebelum itu Hakim akan tetap menggunakan aturan sebelumnya yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 yang telah beberapa kali diubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.