Perjanjian Kerjasama adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan. Perjanjian Kerjasama atau yang juga dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat.

Fungsi perjanjian kerjasama sendiri yaitu untukĀ  menciptakan suatu kepastian bagi para pihak yang telah bersepakat, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, menghindari perselisihan yang mungkin terjadi, dan acuan penyelesaian perselisihan jika terjadi saat pelaksanaan kerjasama tersebut.

Adapun karakteristik perjanjian kerjasama yang perlu diketahui sebelum membuatnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat judul kontrak, diusahakan dibuat singkat, padat, dan jelas;
  2. Memuat identitas pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
  3. Memuat latar belakang kesepakatan;
  4. Memuat Isi perjanjian kerjasama yang jelas dan bisa dipahami semua pihak;
  5. Menjelaskan mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa;
  6. Harus ditandatangani kedua belah pihak atau lebih
  7. Ada saksi yang juga ikut menandatangani perjanjian
  8. Terdapat salinan kerjasama

Berdasarkan poin-poin karakteristik perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud diatas, maka kerangka MoU dapat disusun seperti berikut :

  1. Judul yang menunjukkan perihal perjanjian yang akan disepakati;
  2. Komparasi yang berisi keterangan mengenai semua pihak dalam perjanjian;
  3. Premis atau recital, yaitu latar belakang alasan kerjasama dilakukan;
  4. Isi perjanjian yang menjelaskan pasal dan ketentuan dari kesepakatan yang dibuat;
  5. Penutup yang menjadi bagian akhir perjanjian
  6. Tanda tangan masing-masing pihak diatas materai 10.000.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait pembuatan perjanjian kerjasama silakan menanyakan kepada patenku, atau jika anda membutuhkan perjanjian kerjasama yang cepat, lengkap dan biaya terjangkau, patenku dapat membantu anda. silakan menghubungi tim patenku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.