Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak atas suatu Merek. Merek yang telah terdaftar yaitu Permohonan Merek yang telah melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Ham untuk diterbitkan sertifikat Merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Selain untuk mendapatkan hak atas Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka tanda terima pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.
Belakangan ini tentu kita ingat bahwa kerap terjadi pendaftaran merek milik pihak lain yang tidak terdaftar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk di klaim sebagai merek miliknya, setelah di klaim kemudian dilakukan gugatan di pengadilan untuk meminta ganti kerugian, sehingga jelas sangat merugikan merek dagang dan jasa anda.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Merek di Indonesia menganut sistem first to file, dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebutlah yang dilindungi. namun pendaftaran merk tersebut haruslah dengan itikat baik, yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompleng merek terkenal lainnya.
Merek merupakan aset tidak berwujud yang dilindungi dengan pendaftaran merek. Suatu Merek akan menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi pemegangnya jika merek tersebut mempunyai reputasi tinggi dan orang akan rela membayar mahal untuk menggunakan produk atau jasa dari suatu merek terkenal. Sebagai contoh apakah anda bisa membayangkan nilai merek handphone “apple”, tentu sangat mahal bukan? mungkin mereknya apabila divaluasi akan lebih berharga dibanding dengan perusahaannya.
Agar merek anda terlindungi maksimal sehingga merek anda mempunyai nilai yang sangat tinggi yang merupakan asset anda yang tidak berwujud, maka sekaranglah anda mendaftarkan merek-merek dagang dan jasa anda pada patenku.id. Konsultan HKI Patenku Terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI dengan Nomor Konsultan 935-2016