Seiring dengan berkembangnya teknologi digital maka telah membuat pergeseran tren berusaha, dari yang sebelumnya dilakukan secara offline kemudian beralih menjadi online, yang tanpa dipungkiri masih sangat sulit untuk dilakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dijual di dunia maya tersebut, khususnya terkait produk-produk kosmetik illegal tanpa izin edar BPOM.

Menurut data Direktorat Siber BPOM, setidaknya selama masa pandemi ada ribuan produk kosmetik yang dijual di marketplace tanpa izin edar BPOM. Atas kejadian tersebut BPOM bergerak cepat meminta pihak marketplace untuk take down dan melaporkan juga ke Kominfo. Serta mengingatkan jerat pidana bagi produsen dan penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimaksud.

Jerat pidana bagi produsen dan penjual sebagaimana dimaksud diatas, sudah sangat tegas diatur didalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam UU Kesehatan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Dan dalam Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Juga disebutkan dalam Pasal 105 ayat (2), memproduksi kosmetik harus memenuhi standard dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mempunyai izin edar sebelum diperjualbelikan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berbahaya. Maka dari itu, memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak mendapatkan sertifikat dari BPOM jelas merupakan pelanggaran hukum.

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10  tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan). Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).

Untuk menghindari jerat pidana diatas, maka sangat disarankan kepada produsen kosmetik untuk mengurus Izin Edar BPOM terlebih dahulu sebelum produknya dipasarkan. Jika anda ingin mengurus Izin Edar BPOM secara cepat dan biaya terjangkau atau ingin berkonsultasi lebih lanjut, Patenku dapat membantu anda. Silakan menghubungi tim patenku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *