
Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan atas Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 dan menghidupkan kembali norma anti evergreening paten yang sebelumnya dihapus dari Undang-Undang Paten.




