
Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif baru Kemenkum untuk berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto




