Swatch meminta Pengadilan Tinggi London menghukum Samsung membayar ganti rugi sebesar US$170 juta, setara sekitar Rp3 triliun dengan kurs awal Agustus 2026 yang tentu bisa berubah sewaktu-waktu. Angka ini disebut pengacara Swatch sebagai tuntutan ganti rugi merek terbesar dalam sejarah pengadilan Inggris. Pemicunya sederhana, yaitu puluhan aplikasi wajah jam digital di Galaxy App Store yang dianggap meniru desain jam mewah milik Swatch Group.
Perlu digarisbawahi sejak awal, US$170 juta itu bukan putusan pengadilan. Angka tersebut adalah tuntutan yang diajukan tim hukum Swatch, dan sampai artikel ini ditulis hakim belum mengumumkan berapa nilai final yang wajib dibayar Samsung. Meski begitu, kasus Swatch vs Samsung tetap layak menjadi pelajaran serius, baik bagi perusahaan multinasional maupun UMKM yang baru merintis merek di Indonesia.
Sengketa ini bermula tahun 2019 di Pengadilan Tinggi London, sebelum Inggris resmi keluar dari Uni Eropa. Objeknya adalah 26 aplikasi wajah jam digital yang tersedia di Samsung Galaxy App Store antara Oktober 2015 dan Februari 2019.
Swatch menuduh aplikasi tersebut meniru tampilan model jam eksklusif dari sepuluh mereknya, termasuk Omega, Tissot, Breguet, dan Longines. Menurut dokumen pengadilan, aplikasi itu sudah diunduh sekitar 160.000 kali di Inggris dan Uni Eropa.
Samsung berdalih aplikasi tersebut dibuat pengembang pihak ketiga, bukan Samsung sendiri. Pembelaan itu tidak diterima. Pada 2022 pengadilan memutuskan Samsung tetap bertanggung jawab karena perusahaan meninjau dan menyetujui setiap aplikasi sebelum tayang di toko aplikasinya, sehingga dianggap ikut mengendalikan penggunaan tanda yang melanggar. Pengadilan Banding Inggris menguatkan putusan itu pada akhir 2023 dan menolak seluruh argumen banding Samsung.
Setelah status pelanggaran final, sidang lanjutan digelar khusus untuk menentukan nilai ganti rugi. Di sinilah angka US$170 juta muncul, diajukan dalam berkas pengadilan pada Juni 2026. Sidang penentuan ganti rugi ditutup akhir Juni 2026 dan keputusan Hakim Marcus Smith masih ditunggu.
Ada tiga hal yang perlu dipisahkan dengan jelas di sini. Pertama, tuduhan pelanggaran merek yang diajukan Swatch. Kedua, putusan pengadilan yang menyatakan Samsung bersalah, dan ini sudah final sejak 2023. Ketiga, putusan ganti rugi yang menentukan berapa uang yang benar-benar harus dibayar, dan bagian ini belum diputus.
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
Mengapa Sengketa Merek Bisa Bernilai US$170 Juta?
Swatch menghitung tuntutannya bukan dari kerugian penjualan langsung, melainkan dari nilai lisensi hipotetis, yaitu perkiraan biaya yang seharusnya dibayar Samsung apabila ingin memakai nama Omega atau Tissot secara resmi. CEO Tissot, Sylvain Dolla, bahkan memberikan kesaksian bahwa mengizinkan desain jam mewah muncul di perangkat massal seperti smartwatch bisa merusak eksklusivitas yang dibangun bertahun-tahun.
Samsung menilai tuntutan ini jauh dari realistis. Pengacara Samsung menyebut klaim Swatch “berlebihan” dan “tidak sesuai kenyataan”, bahkan menurut sejumlah laporan media aplikasi yang disengketakan hanya menghasilkan pendapatan komisi platform yang sangat kecil bagi Samsung. Jarak yang sangat lebar antara tuntutan Swatch dan pembelaan Samsung menunjukkan betapa subjektifnya perhitungan kerugian dalam sengketa merek.
Sejumlah faktor yang membuat nilai sengketa merek bisa membengkak antara lain skala penggunaan komersial, jangkauan pasar, lama waktu pelanggaran berlangsung, reputasi merek yang dilanggar, serta metode hukum yang dipakai untuk menghitung kerugian. Semakin besar dan semakin lama sebuah merek dipakai tanpa izin, semakin besar pula potensi tuntutan yang bisa diajukan pemiliknya.
Satu hal yang perlu diluruskan, nilai ganti rugi tidak otomatis sama dengan omzet pihak yang melanggar. Perhitungan kerugian merek tetap bergantung pada bukti, metode penilaian, dan hukum yang berlaku di yurisdiksi tempat sengketa diperiksa. Pengadilan akan menimbang semua itu sebelum menjatuhkan angka final.
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
Kasus ini memang melibatkan dua raksasa global, tapi risiko serupa bisa dialami bisnis yang jauh lebih kecil. Banyak pemilik usaha di Indonesia meluncurkan produk atau membuka toko online tanpa lebih dulu memeriksa apakah nama mereknya sudah dipakai atau didaftarkan pihak lain.
Beberapa situasi yang sering memicu masalah antara lain memakai nama yang mirip merek yang sudah terdaftar, membangun reputasi lewat media sosial tanpa mendaftarkan mereknya secara resmi, menyertakan elemen visual atau nama merek pihak lain dalam materi promosi, dan memperluas bisnis ke luar negeri tanpa memastikan hak merek di negara tujuan.
Indonesia, seperti kebanyakan negara lain, menganut prinsip first to file dalam pendaftaran merek. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan mereklah yang berhak secara hukum, bukan siapa yang lebih dulu memakainya. Sebuah bisnis bisa kehilangan nama yang sudah dipakai bertahun-tahun hanya karena terlambat mendaftarkannya, bahkan berpotensi disasar pihak yang sengaja mendaftarkan merek orang lain untuk diperjualbelikan kembali.
Karena itu pemeriksaan merek sebelum digunakan, pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan pemantauan berkala terhadap merek yang mirip menjadi langkah dasar yang sebaiknya tidak ditunda pemilik bisnis, sekecil apa pun skala usahanya.
- Jangan menunggu sengketa untuk memeriksa merek. Pemeriksaan merek idealnya dilakukan sebelum nama dan logo dipakai secara luas, bukan setelah investasi besar sudah dikeluarkan untuk branding dan produksi.
- Pendaftaran merek adalah bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar formalitas. Sertifikat merek menentukan siapa yang berhak memakai nama tersebut secara eksklusif, dan itu berarti merek layak diperlakukan sebagai aset perusahaan, bukan dokumen yang boleh diurus belakangan.
- Bisnis yang mendunia butuh strategi merek yang mendunia juga. Hak merek pada dasarnya berlaku per negara. Terdaftar di Indonesia tidak otomatis melindungi nama yang sama di Amerika Serikat, Singapura, atau negara lain, sehingga pelaku usaha yang berekspansi perlu mendaftarkan mereknya di setiap negara tujuan.
- Risiko merek bisa berubah menjadi risiko bisnis. Begitu sebuah merek besar dan dikenal luas, sengketa atas hak penggunaannya bisa mengganggu produksi, distribusi, pemasaran, bahkan rencana ekspansi perusahaan, persis seperti yang kini dihadapi Samsung.
Kasus Swatch vs Samsung menunjukkan bahwa semakin besar sebuah merek dipakai dalam kegiatan komersial, semakin besar pula konsekuensi bisnis ketika hak atas merek itu dipersoalkan. Karena itu perlindungan merek sebaiknya dimulai sebelum sengketa muncul, bukan setelah bisnis terlanjur tumbuh besar.



