Pada pertengahan Juli 2026, delegasi Indonesia tampil di hadapan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (“WIPO”) di Jenewa. Dalam Sidang Umum WIPO ke-68 yang berlangsung pada 7–15 Juli, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan Pernyataan Nasional Indonesia. Salah satu poin yang kembali ditegaskan dalam pernyataan tersebut adalah dorongan Indonesia terhadap tata kelola royalti digital.
Isu ini bukan hal baru. Sejak Desember 2025, Indonesia telah mengajukan usulan resmi berjudul Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment kepada Standing Committee on Copyright and Related Rights (“SCCR”), komite tetap WIPO yang membahas hak cipta. Forum di Jenewa pada Juli itu menjadi kelanjutan dari upaya tersebut, menegaskan bahwa isu ini layak dibahas bersama negara-negara anggota, bukan sekadar agenda satu negara dalam satu sesi sidang.
Pertanyaannya, mengapa Indonesia membawa isu ini ke meja perundingan internasional? Jawabannya berakar pada persoalan yang jauh lebih besar daripada satu forum, yaitu bagaimana dunia mengelola aliran uang dari karya kreatif begitu karya tersebut melintasi batas negara lewat platform digital.
Sebagai ilustrasi, sebuah lagu ciptaan musisi asal Bandung yang dirilis di platform streaming global bisa diputar oleh pendengar di Manila, Lagos, atau Sao Paulo hanya dalam hitungan hari. Setiap putaran itu, secara teori, menghasilkan royalti. Namun siapa yang mencatat putaran tersebut, bagaimana nilainya dihitung, melalui lembaga mana uangnya mengalir, dan berapa lama sebelum sampai ke tangan pencipta lagu, masih menjadi persoalan yang belum terjawab secara jelas.
Sistem hak cipta modern lahir dari asumsi bahwa karya beredar di satu wilayah hukum. Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) di suatu negara mengurus royalti untuk pemakaian di negara itu saja, sementara kerja sama antarnegara berjalan melalui perjanjian bilateral atau konvensi internasional seperti Konvensi Bern 1886, yang mengatur prinsip national treatment: karya seorang pencipta dari satu negara anggota dilindungi setara dengan karya warga negara di negara anggota lain. Model ini berjalan baik selama distribusi karya masih bergantung pada radio, konser, atau penjualan fisik yang batas wilayahnya mudah dilacak.
Layanan streaming, media sosial, dan lisensi lintas platform mengubah pola tersebut secara total. Satu karya kini bisa dieksploitasi di puluhan yurisdiksi sekaligus, melalui platform yang kantor pusat maupun servernya belum tentu berada di negara tempat karya itu dinikmati. WIPO Copyright Treaty 1996 memang memperluas perlindungan ke ranah digital lewat pengakuan making available right, tetapi traktat ini, seperti kebanyakan instrumen hak cipta internasional lainnya, berhenti pada pengakuan hak semata. Mekanisme teknis penghitungan dan distribusi royalti lintas negara masih belum terjawab.
Beberapa masalah struktural menjadi sorotan delegasi Indonesia di forum WIPO. Pertama, metadata karya kerap tidak konsisten antarplatform maupun antarnegara, sehingga informasi mengenai pencipta dan pihak yang berhak menerima royalti sulit dipadankan. Kedua, model pro rata yang berlaku saat ini dinilai kurang adil karena royalti dari total pendapatan platform dibagi berdasarkan proporsi total putaran di seluruh katalog, bukan berdasarkan siapa yang benar-benar mendengarkan karya tertentu. Ketiga, proses distribusinya sendiri sering minim transparansi, sehingga pencipta kesulitan memverifikasi apakah jumlah yang diterima sepadan dengan pemakaian karyanya.
Akar masalahnya terletak pada interoperabilitas. Begitu lembaga pengelola royalti di satu negara memakai standar data yang berbeda dari lembaga di negara lain, proses pencocokan data menjadi lambat dan mahal, dan celah itulah yang membuat royalti mudah tersendat, bahkan hilang, di tengah jalan. Kompleksitas ini bertambah dengan masuknya kecerdasan buatan ke rantai produksi dan distribusi konten, hal yang juga disinggung delegasi Indonesia sebagai persoalan yang perlu diperhitungkan ke depan. Dalam forum SCCR, delegasi Indonesia turut menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar musik streaming paling menjanjikan di dunia, sehingga ketimpangan tata kelola royalti lintas negara berdampak langsung pada pendapatan musisi dan pencipta lagu Indonesia.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
Apa Isi Indonesian Proposal Ini?
Usulan Indonesia terdaftar dengan kode dokumen SCCR/47/6 dan pertama kali dibahas dalam sesi ke-47 SCCR di Jenewa pada 1–5 Desember 2025, hasil kerja lintas kementerian. Dokumen ini berdiri di atas tiga pilar utama:
- Pertama, pembentukan kerangka tata kelola royalti global di bawah WIPO
- Kedua, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif yang lebih berorientasi pada pengguna dibandingkan model pro rata yang berlaku saat ini, dan
- Ketiga, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif lintas negara, agar LMK di berbagai yurisdiksi dapat saling mengenali dan memverifikasi data satu sama lain.
Respons negara anggota lain terbilang positif. Dalam sesi SCCR Desember lalu, dukungan penuh datang dari Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, dan Kazakhstan, serta kelompok regional Asia Pacific Group dan African Group, sementara GRULAC dan CACEEC menyatakan kesiapan membuka dialog lebih lanjut.
Dukungan ini penting, tetapi perlu dibaca secara proporsional. WIPO sendiri tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang yang otomatis berlaku di negara anggotanya. Yang dapat dilakukan WIPO adalah memfasilitasi negosiasi antarnegara hingga tercapai kesepakatan berupa traktat, seperti Traktat Marrakesh atau Traktat Beijing, yang masing-masing membutuhkan bertahun-tahun proses perundingan sebelum diadopsi dan diratifikasi oleh cukup banyak negara agar dapat mulai berlaku. Proposal Indonesia saat ini masih berada pada tahap pembahasan lanjutan di SCCR, jauh dari status traktat mengikat, tetapi telah masuk agenda resmi dengan dukungan lintas kawasan untuk terus dibahas pada sesi berikutnya. Forum Sidang Umum WIPO pada Juli lalu menegaskan bahwa Indonesia serius mengawal proposalnya hingga ke tahap pembahasan berikutnya.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
Terlepas dari arah proposal ini di forum internasional, pembenahan di tingkat domestik sudah berjalan lebih dulu. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi payung utama perlindungan karya di Indonesia, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur secara khusus bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan LMK memungut serta mendistribusikan royalti musik di dalam negeri. Sistem domestik yang sudah tertata ini menjadi modal Indonesia saat mengajukan standar serupa ke dunia internasional, sebab argumen mengenai transparansi royalti akan sulit meyakinkan apabila tata kelola di dalam negeri sendiri belum tertib.
Pembaruan tata kelola kekayaan intelektual dalam negeri juga terlihat dari sisi tarif. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif permohonan izin operasional LMK bidang lagu dan musik sebesar Rp10.000.000, sementara izin operasional LMK di luar bidang lagu dan musik sebesar Rp5.000.000. Pencatatan ciptaan lagu dan musik kini bebas biaya, sedangkan pencatatan ciptaan di luar kategori itu tetap dikenakan Rp200.000 per permohonan. Arahnya konsisten: mempermudah pencatatan hak cipta di tingkat pencipta perorangan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap lembaga yang mengelola uang atas nama banyak pencipta.
Bagi pelaku usaha kreatif, kejelasan arah ini membawa konsekuensi praktis bagi masing-masing pihak. Musisi dan penulis lagu perlu memastikan karyanya tercatat resmi dan terdaftar di LMK yang sah, karena pencatatan tersebut menjadi bukti kepemilikan yang memudahkan klaim royalti di kemudian hari. Penerbit, label, dan platform digital perlu meninjau ulang struktur lisensi lintas batas yang telah berjalan, sebab model distribusi yang tidak transparan hari ini berpotensi menjadi celah hukum yang mahal begitu standar baru terbentuk. LMK sendiri menghadapi tekanan paling langsung untuk membenahi sistem pencatatan dan pelaporannya, mengingat penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif lintas negara menjadi salah satu pilar utama proposal Indonesia. Sementara itu, investor mendapat sinyal bahwa kepastian hukum atas kekayaan intelektual sedang menjadi prioritas kebijakan, bukan sekadar wacana tahunan.
Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan sekarang, tanpa menunggu hasil akhir forum internasional, adalah memastikan metadata karya konsisten di seluruh kanal distribusi dan menyimpan dokumen kepemilikan melalui pencatatan resmi di DJKI. Arah tata kelola royalti digital dunia sedang bergerak menuju transparansi dan interoperabilitas yang lebih tinggi, dan pencipta yang lebih dulu merapikan pencatatan hak ciptanya akan berada pada posisi yang lebih siap dibandingkan yang menunggu hingga aturan tersebut benar-benar berlaku. Jika masih ragu memetakan risiko royalti lintas platform untuk kasus tertentu, konsultasi hak cipta dengan praktisi yang mengikuti perkembangan isu ini dapat membantu menyusun prioritas lebih dulu.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis



