Catatan status regulasi “Sejak 1 Juli 2025, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 telah dicabut dan digantikan oleh POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Kewajiban RUPS fisik dan batasan kewenangan pembatasan kehadiran pemegang saham yang semula diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 POJK Nomor 16/POJK.04/2020 kini tercantum, dengan substansi yang pada dasarnya tidak berubah, dalam Pasal 24 dan Pasal 25 POJK Nomor 14 Tahun 2025.”
Istilah e-RUPS kerap dipahami secara keliru sebagai penyelenggaraan rapat pemegang saham yang berlangsung sepenuhnya melalui media elektronik tanpa kehadiran fisik siapa pun. Pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik memang membuka ruang bagi Perusahaan Terbuka untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan RUPS, namun ketentuan tersebut tidak menghapuskan elemen fisik dari penyelenggaraan rapat.
eASY.KSEI hadir sebagai sarana yang memfasilitasi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik, memberikan suara dari jarak jauh, dan mengikuti jalannya rapat tanpa harus datang ke lokasi. Kemudahan operasional yang ditawarkan platform ini perlu dibedakan dari kerangka hukum yang mengaturnya. Dalam praktik penyelenggaraannya, penentuan mengenai kewajiban RUPS fisik, penggunaan e-Proxy dan e-Voting, serta pembatasan kehadiran pemegang saham bukan wewenang KSEI selaku penyedia sistem, melainkan wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020.
Kesalahpahaman ini berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan bagi Perusahaan Terbuka. Emiten yang beranggapan bahwa implementasi eASY.KSEI secara otomatis membebaskan mereka dari kewajiban menyelenggarakan RUPS fisik berisiko melanggar Pasal 8 POJK Nomor 16/POJK.04/2020, yang mewajibkan kehadiran fisik pihak-pihak tertentu dalam setiap pelaksanaan RUPS secara elektronik. Pemahaman yang keliru mengenai batas kewenangan antara penyedia sistem dan regulator juga dapat memengaruhi keabsahan prosedural rapat serta keputusan yang dihasilkan di dalamnya.
Apakah e-Proxy dan e-Voting Masih Bersifat Opsional bagi Emiten
Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara elektronik bukan hal baru yang lahir bersamaan dengan eASY.KSEI. Pasal 27 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka telah lebih dahulu mewajibkan Perusahaan Terbuka menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS. Kewajiban ini melekat pada emiten, bukan pada penyedia sistem elektronik yang digunakan.
Ketika sebuah Perusahaan Terbuka memutuskan menggunakan aplikasi eASY.KSEI sebagai sarana penyelenggaraan e-RUPS, emiten tersebut secara otomatis memperoleh akses terhadap modul e-Proxy dan e-Voting yang tersedia dalam aplikasi tersebut. Dengan kata lain, e-Proxy dan e-Voting bukan fitur tambahan yang dapat dipilih atau diabaikan secara terpisah, melainkan konsekuensi langsung dari pemenuhan kewajiban Pasal 27 tersebut melalui platform yang telah disediakan.
Kedudukan KSEI sebagai penyedia sistem memiliki dasar hukum tersendiri. Pasal 4 ayat 2 POJK Nomor 16/POJK.04/2020 menyebutkan bahwa penyedia e-RUPS adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan, atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-29/D.04/2020 tentang Penunjukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik, yang ditetapkan pada 24 April 2020, KSEI resmi ditunjuk sebagai penyedia e-RUPS.
Penunjukan ini tidak bersifat eksklusif secara konseptual. Apabila di kemudian hari terdapat penyedia e-RUPS lain yang turut disetujui Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Terbuka memiliki opsi menggunakan penyedia tersebut sebagai alternatif dari eASY.KSEI. Yang bersifat wajib bukanlah penggunaan platform tertentu, melainkan pemenuhan kewajiban menyediakan mekanisme kuasa dan suara elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Mengapa RUPS Fisik Tetap Harus Diselenggarakan
Salah satu premis yang paling sering keliru dipahami dalam praktik adalah anggapan bahwa penerapan modul e-Proxy dan e-Voting menghapuskan kebutuhan atas RUPS fisik. Pasal 8 ayat 1 huruf b POJK Nomor 16/POJK.04/2020 secara tegas menyatakan bahwa dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS fisik yang dihadiri paling sedikit oleh
- pimpinan RUPS,
- 1 (satu) orang anggota Direksi dan atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, dan
- profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa e-RUPS pada dasarnya merupakan mekanisme hibrida. Elemen elektronik memfasilitasi partisipasi pemegang saham dari jarak jauh, sementara elemen fisik dipertahankan untuk memastikan legalitas prosedural rapat, termasuk pembacaan mata acara, pengesahan risalah, serta interaksi langsung antara pimpinan rapat dengan pihak-pihak yang berwenang menyaksikan jalannya pengambilan keputusan korporasi.
Kehadiran profesi penunjang pasar modal dalam RUPS fisik juga memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh sistem elektronik, khususnya dalam memastikan bahwa proses notariil dan dokumentasi hukum RUPS berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiadaan elemen fisik ini berpotensi menimbulkan persoalan mengenai keabsahan rapat itu sendiri, termasuk risiko sengketa di kemudian hari terkait keputusan yang dihasilkan.
Kewajiban ini juga mencerminkan pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik. Kehadiran pimpinan RUPS dan organ perusahaan secara fisik memberikan bentuk akuntabilitas yang lebih konkret dibandingkan interaksi yang seluruhnya berlangsung secara virtual, sekaligus menjaga agar pemanfaatan teknologi tidak mengurangi fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban yang melekat pada organ Perusahaan Terbuka.
Apakah Emiten Dapat Membatasi atau Menolak Kehadiran Pemegang Saham
Pertanyaan mengenai kewenangan emiten untuk membatasi kehadiran pemegang saham dalam RUPS fisik merupakan salah satu isu yang paling sering menimbulkan kekeliruan interpretasi. Sebagian emiten menganggap bahwa selama pelaksanaan RUPS dilakukan secara elektronik, mereka memiliki keleluasaan untuk menolak kehadiran pemegang saham secara fisik demi efisiensi atau pertimbangan operasional lainnya.
Pasal 9 POJK Nomor 16/POJK.04/2020 menjawab persoalan ini secara langsung.
Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b dengan melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan rumusan tersebut, kewenangan untuk membatasi kehadiran pemegang saham jelas bukan berada pada Perusahaan Terbuka itu sendiri, melainkan pada Pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan melalui mekanisme penetapan atau persetujuan resmi. Emiten tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak memutuskan pembatasan tersebut berdasarkan pertimbangan internal semata, sekalipun alasannya berkaitan dengan efisiensi penyelenggaraan rapat atau kapasitas tempat pelaksanaan.
Pembatasan yang dilakukan tanpa dasar penetapan Pemerintah atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berpotensi bertentangan dengan hak pemegang saham untuk hadir dan berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan korporasi. Implikasinya tidak terbatas pada risiko administratif, tetapi juga dapat memengaruhi keabsahan prosedural RUPS serta membuka ruang bagi pemegang saham yang merasa dirugikan untuk mempersoalkan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
Dengan demikian, setiap kebijakan pembatasan kehadiran fisik pemegang saham yang diterapkan Perusahaan Terbuka perlu didasarkan pada penetapan kondisi tertentu dari Pemerintah atau persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, bukan pada kebijakan internal emiten maupun rekomendasi operasional dari penyedia sistem elektronik.
Info Lainnya
-
e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham -
Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum -
eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik -
“Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital -
Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 -
Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima -
Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek? -
Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009 -
Melindungi Karya dari Situs Bajakan -
Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui -
Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten -
Jangan Asal Pakai Surat Kuasa -
Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK -
Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI -
Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai -
Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha -
Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis -
Peluang Besar Investor Asing di Indonesia -
Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia -
Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
Implikasi Kepatuhan bagi Perusahaan Terbuka
Ketiga isu di atas, yakni kewajiban e-Proxy dan e-Voting, keharusan RUPS fisik, serta batas kewenangan pembatasan kehadiran pemegang saham, membentuk satu kerangka kepatuhan yang saling terkait dalam pelaksanaan e-RUPS. Perusahaan Terbuka yang menggunakan eASY.KSEI perlu memahami bahwa kemudahan teknis yang diberikan platform tersebut tidak menggantikan kewajiban substantif yang diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020.
Dari perspektif tata kelola perusahaan, pemenuhan ketentuan ini menjaga kepastian hukum atas keputusan strategis yang dihasilkan dalam RUPS, mulai dari persetujuan laporan keuangan, perubahan anggaran dasar, hingga pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban RUPS fisik atau kekeliruan dalam menerapkan pembatasan kehadiran pemegang saham dapat membuka celah bagi gugatan pembatalan keputusan RUPS di kemudian hari.
Dari sisi hak pemegang saham, kerangka regulasi ini memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan RUPS tidak mengurangi hak fundamental pemegang saham untuk hadir, menyampaikan pandangan, dan mengawasi jalannya pengambilan keputusan korporasi. Corporate Secretary dan Legal Counsel Perusahaan Terbuka perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penyelenggaraan RUPS elektronik, termasuk keputusan mengenai pembatasan kehadiran fisik, didokumentasikan dengan merujuk pada dasar hukum yang tepat, baik berupa penetapan Pemerintah maupun persetujuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan.
Pemahaman yang akurat mengenai batas antara kewenangan penyedia sistem seperti KSEI dan kewenangan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan menjadi elemen penting dalam mitigasi risiko kepatuhan, sekaligus menjadi bagian dari praktik good corporate governance yang berkelanjutan bagi Perusahaan Terbuka di pasar modal Indonesia.
Info Lainnya
-
e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham -
Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum -
eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik -
“Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital -
Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 -
Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima -
Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek? -
Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009 -
Melindungi Karya dari Situs Bajakan -
Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui -
Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten -
Jangan Asal Pakai Surat Kuasa -
Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK -
Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI -
Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai -
Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha -
Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis -
Peluang Besar Investor Asing di Indonesia -
Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia -
Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apakah e-RUPS berarti seluruh peserta mengikuti rapat secara online? Tidak. e-RUPS memfasilitasi partisipasi elektronik bagi pemegang saham, namun Pasal 8 POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tetap mewajibkan kehadiran fisik pimpinan RUPS, anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal.
- Apakah RUPS fisik masih diwajibkan? Ya, kecuali terdapat kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 16/POJK.04/2020.
- Siapa yang wajib hadir secara fisik? Pimpinan RUPS, paling sedikit satu orang anggota Direksi dan atau satu orang anggota Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan rapat.
- Apakah pemegang saham boleh hadir langsung? Pada prinsipnya boleh, kecuali terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Apakah perusahaan dapat menolak kehadiran pemegang saham? Tidak secara sepihak. Kewenangan membatasi kehadiran pemegang saham berada pada Pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan, bukan pada kebijakan internal emiten.



