Status permohonan yang tiba-tiba berubah menjadi “Menunggu Tanggapan Substantif” sering membuat pemilik usaha panik dan langsung menyimpulkan bahwa merek mereka gagal didaftarkan. Kesimpulan itu keliru. Status tersebut, atau surat usul penolakan yang menyertainya, adalah bagian normal dari proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), bukan vonis akhir. Merek ditolak pada tahap ini masih bisa diperjuangkan, dan di titik inilah strategi hukum menentukan apakah pendaftaran berlanjut atau berhenti.
Usul penolakan merek muncul ketika pemeriksa DJKI, dalam tahap pemeriksaan substantif, menilai bahwa permohonan berpotensi bertentangan dengan Pasal 20 atau Pasal 21 UU 20/2016. Penolakan semacam ini biasanya dipicu oleh dua hal: merek dianggap tidak memiliki daya pembeda atau bersifat deskriptif murni, atau merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Yang perlu dipahami, pemeriksa tidak langsung mengambil keputusan final begitu potensi masalah itu terdeteksi. Undang-undang justru mewajibkan DJKI memberi tahu pemohon secara tertulis dan membuka ruang untuk merespons. Ini bukan formalitas kosong. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa penilaian awal pemeriksa bisa saja keliru, kurang lengkap, atau tidak mempertimbangkan konteks penggunaan merek di pasar. Pemohon punya kesempatan untuk meluruskan itu.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara usul penolakan dan penolakan tetap. Usul penolakan adalah pandangan awal pemeriksa yang masih terbuka untuk diperdebatkan secara hukum. Penolakan tetap adalah keputusan final setelah tanggapan dievaluasi, atau setelah pemohon tidak merespons sama sekali. Sebelum sampai ke titik itu, permohonan masih hidup.
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
- Peluang Besar Investor Asing di Indonesia
- Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia
- Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
- Kemitraan Bisnis dan Kepemilikan Merek dalam Risiko Struktur Bisnis Informal
- Restrukturisasi Alih-Alih Likuidasi: Fungsi Penyelamatan Perusahaan dalam PKPU
- Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia
- Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
Praktiknya, sebagian pemohon menganggap usul penolakan sebagai kabar buruk yang sudah pasti berujung gagal, lalu memilih diam. Sikap ini justru yang paling merugikan, karena diam sama artinya dengan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penilaian awal pemeriksa tanpa perlawanan argumentatif.
Pasal 24 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak kepada pemohon atau kuasanya untuk menyampaikan tanggapan tertulis disertai alasan. Batas waktunya tegas: paling lama 30 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul penolakan. Tenggat ini tidak bisa dianggap remeh. Apabila terlewati tanpa tanggapan, Pasal 24 ayat (4) mengatur bahwa Menteri langsung menolak permohonan tersebut, dan pemohon harus memulai proses pendaftaran dari nol jika masih ingin melindungi mereknya.
Substansi tanggapan jauh lebih menentukan daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif mengisi formulir. Argumen yang biasa digunakan bergantung pada dasar penolakan yang tercantum dalam surat usul. Jika alasan penolakan adalah kemiripan dengan merek terdaftar lain, tanggapan perlu membangun analisis komparatif yang menunjukkan perbedaan pada unsur dominan, baik dari sisi visual, fonetik, maupun konseptual, serta perbedaan kelas dan jenis barang atau jasa yang dilindungi. Jika alasan penolakan adalah kurangnya daya pembeda, argumen yang lebih relevan adalah menunjukkan bahwa unsur merek, meski mengandung kata umum, telah dikombinasikan sedemikian rupa sehingga membentuk kesatuan yang distingtif, atau menunjukkan bukti penggunaan yang telah menciptakan asosiasi khusus di benak konsumen.
Dokumen pendukung memperkuat argumen jauh lebih efektif dibanding pernyataan tanpa bukti: bukti penggunaan merek di pasar, materi promosi, invoice penjualan, tangkapan layar platform e-commerce, hingga perbandingan dengan merek serupa yang sudah terdaftar berdampingan secara sah pada kelas yang sama.
Beberapa kesalahan berulang kali melemahkan tanggapan: jawaban umum yang tidak menyasar alasan spesifik dalam surat usul penolakan, keberatan emosional tanpa dasar hukum atau bukti, dan persiapan yang terburu-buru mendekati batas 30 hari padahal riset pembanding membutuhkan waktu.
Setelah tanggapan diterima, pemeriksa akan melakukan penilaian ulang secara menyeluruh, bukan sekadar administratif. Ia menimbang apakah argumen dan bukti yang diajukan cukup kuat untuk mengubah kesimpulan awal, dengan tetap merujuk pada kriteria dalam Pasal 20 dan Pasal 21. Proses pemeriksaan substantif secara keseluruhan, termasuk evaluasi tanggapan ini, diberi jangka waktu penyelesaian paling lama 150 hari sejak dimulai, sebagaimana diatur dalam UU 20/2016.
Ada dua kemungkinan hasil setelah tanggapan dievaluasi. Jika pemeriksa menilai argumen dan bukti yang diajukan meyakinkan, sesuai Pasal 24 ayat (5), Menteri melanjutkan proses hingga merek diterbitkan sertifikatnya. Bagi pemohon, ini berarti seluruh usaha menyiapkan argumentasi hukum terbayar, dan merek memperoleh perlindungan penuh sebagaimana permohonan awal.
Sebaliknya, jika tanggapan dinilai tidak cukup kuat, Pasal 24 ayat (6) mengatur bahwa Menteri tetap menolak permohonan, dan keputusan ini final pada tingkat pemeriksaan substantif. Namun final di tingkat ini bukan berarti jalur hukum tertutup sepenuhnya. Pemohon masih dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, dengan syarat alasan banding lebih substantif dan mendalam dibanding tanggapan sebelumnya, bukan sekadar mengulang argumen yang sama.
Perbedaan antara tanggapan yang disusun sendiri secara mandiri dan tanggapan yang disiapkan dengan pendampingan profesional biasanya terlihat jelas pada tahap ini. Bukan soal siapa yang lebih rajin menulis, melainkan soal ketepatan memilih argumen mana yang relevan dengan kriteria hukum yang digunakan pemeriksa, serta kemampuan menyusun perbandingan merek secara teknis yang sesuai kaidah pemeriksaan yang berlaku di DJKI. Prinsip pemeriksaan komparatif merek semacam ini, sebagai konteks pembanding, juga dikenal luas dalam praktik pemeriksaan merek di berbagai yurisdiksi yang mengadopsi pedoman WIPO, sehingga penyusunan argumen persamaan pada pokoknya bukan sekadar pendapat subjektif pemohon.
Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar memiliki pengalaman membaca pola keberatan pemeriksa dan menyusun tanggapan yang menyasar substansi, bukan sekadar formalitas, terutama pada kasus dengan dasar penolakan kemiripan merek yang kompleks.
- Catat tanggal pengiriman surat usul penolakan sebagai patokan tenggat 30 hari sejak dikirimkan;
- Baca alasan penolakan secara spesifik, jangan asumsikan sebelum membaca rujukan pasal yang dikutip;
- Kumpulkan bukti yang cukup;
- Susun argumen hukum yang menjawab langsung dasar penolakan, bukan opini pribadi;
- Konsultasikan dengan Konsultan Kekayaan Intelektual jika dasar penolakan menyangkut persamaan pada pokoknya yang kompleks, deskriptif atau alasan bertentangan dengan hukum;
- Ajukan tanggapan sebelum tenggat berakhir, sisakan waktu untuk revisi.
Menerima usul penolakan bukan akhir dari perjalanan merek, melainkan titik di mana pemohon diuji kesiapannya membangun argumen. Merek ditolak pada tahap usul masih memiliki jalan untuk dipertahankan, dan keputusan untuk merespons secara serius, dengan atau tanpa pendampingan profesional, adalah faktor yang paling menentukan hasil akhirnya.
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
- Peluang Besar Investor Asing di Indonesia
- Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia
- Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
- Kemitraan Bisnis dan Kepemilikan Merek dalam Risiko Struktur Bisnis Informal
- Restrukturisasi Alih-Alih Likuidasi: Fungsi Penyelamatan Perusahaan dalam PKPU
- Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia
- Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi



