Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual

Pengadilan Intellectual Property Enterprise Court (“IPEC”) di Inggris menjatuhkan putusan yang mengubah cara pemilik merek menilai barang palsu berkualitas tinggi. Dalam perkara Fendi Italia Srl & Ors v Rolo Fashion Ltd & Anor [2026] EWHC 1703 (IPEC), Hakim Hacon menghitung ganti rugi atas penjualan superfake yang berlangsung bertahun-tahun melalui akun media sosial seorang influencer. Putusan terbit 9 Juli 2026. Hakim memisahkan dua pertanyaan yang sering dicampur dalam sengketa merek. Pertanyaan pertama, apakah barang itu palsu. Pertanyaan kedua, apakah setiap penjualannya benar-benar menggantikan penjualan barang asli.

Fendi, Loewe, dan Dior Melawan Jaringan Penjualan Superfake

Penggugat dalam perkara ini adalah Fendi Italia Srl, Loewe S.A., Christian Dior Couture S.A., dan Celine S.A., bersama induk usaha mereka, LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton SE. Tergugat adalah Rolo Fashion Limited dan Georgia Aldridge, yang berdagang atas namanya sendiri sejak Agustus 2018, sebelum perusahaan itu berdiri. Barang bermerek para penggugat dipasok dari platform seperti AliExpress dan DHgate, dengan pemasok yang teridentifikasi sebagai Xu Qiu Ping, lalu dipasarkan lewat grup WhatsApp dan dua akun Instagram.

Penggugat mengajukan gugatan pada Agustus 2024, disusul freezing injunction ex parte yang berlanjut atas persetujuan para pihak. Hakim menjatuhkan putusan default atas liability pada Januari 2025 setelah tergugat tidak melawan pokok gugatan. Yang tersisa untuk diputus hanya besaran ganti rugi, dan di titik inilah istilah superfake menjadi relevan. Sebagian barang yang dijual tergugat masuk kategori tiruan berkualitas tinggi yang dalam komunitas daring disebut superfake atau dupe, kadang dengan istilah pemasaran seperti mirror quality. Barang ini menyerupai produk asli secara meyakinkan, tetapi tetap barang palsu di mata hukum merek.

Kualitas Tinggi Tidak Otomatis Membuktikan Kerugian

Penggugat mengajukan tiga jenis kerugian, yaitu kerusakan reputasi merek, keuntungan yang hilang karena penjualan asli teralihkan, dan pendapatan lisensi yang hilang sebagai alternatif dari keuntungan yang hilang. Penggugat berargumen bahwa superfake berkualitas tinggi mengelabui konsumen, sehingga setiap transaksi berpotensi menggantikan pembelian barang asli. Hakim menolak argumen ini. Selisih harga menjadi kunci. Barang palsu rata-rata dijual sedikit di bawah 15% dari harga barang asli, bahkan di bawah 5% untuk salah satu produk. Pada selisih sebesar itu, kecil kemungkinan pembeli percaya sedang membeli produk asli Fendi, Loewe, Dior, atau Celine.

Hakim menegaskan satu batas penting. Kualitas tiruan saja tidak membuktikan substitusi penjualan. Putusan ini tidak menyimpulkan superfake tidak merugikan secara ekonomi, hanya bahwa penggugat harus membuktikan substitusi itu, bukan mengasumsikannya. Hakim menolak metode perhitungan penggugat, yang mengasumsikan setiap anggota grup WhatsApp melakukan pembelian. Sebagai gantinya, hakim menerima metode tergugat berbasis data rekening bank, dengan satu koreksi signifikan yang menghasilkan estimasi 4.752 transaksi selama periode 72 bulan.

Dari jumlah itu, hakim menetapkan tingkat substitusi 15%, menghasilkan sekitar 713 penjualan yang benar-benar menggantikan penjualan asli. Kerugian keuntungan dari angka ini dinilai sekitar 200.000 poundsterling. Untuk sisa transaksi yang tidak terbukti menggantikan penjualan asli, hakim menerapkan user principle, yaitu menghitung nilai penggunaan tanpa izin atas merek berdasarkan royalti hipotetis. Berdasarkan Section 10(3) Trade Marks Act 1994 tentang pengambilan keuntungan tidak adil atas karakter khas dan reputasi merek, hakim menetapkan royalti minimum 3% dari harga jual tergugat. Klaim kerugian reputasi sendiri ditolak. Bukti yang diajukan justru menunjukkan pembeli tahu mereka membeli tiruan, bukan tertipu mengira barang asli. Total ganti rugi yang dijatuhkan mencapai 213.000 poundsterling.

Pelajaran bagi Pemilik Merek dan Penjual di Indonesia

Perkara ini berlangsung di bawah hukum Inggris dan tidak berlaku langsung di Indonesia. Tapi metode pembuktian yang dipakai hakim, yaitu memisahkan substitusi penjualan dari sekadar keberadaan barang palsu, berguna sebagai kerangka bagi pemilik merek yang menyusun klaim ganti rugi di forum mana pun, termasuk Indonesia. Risiko yang dihadapi penjual barang palsu tidak berhenti pada penghentian penjualan. Perkara Rolo Fashion menunjukkan bagaimana penjual bisa dibebani kewajiban mengungkapkan pemasok, jumlah barang, harga jual, dan data pelanggan, di samping ganti rugi, biaya perkara, dan injunction. Hakim memakai ketidaklengkapan pengungkapan dokumen tergugat dalam perkara ini untuk menahan keuntungan tergugat, bukan meringankan posisinya.

Bagi pemilik merek, perkara ini menegaskan pentingnya trademark enforcement yang didukung bukti kuat sejak awal. Pemantauan marketplace, dokumentasi listing sebelum diturunkan, dan test purchase menjadi krusial karena begitu sebuah akun atau listing dihapus, jejak yang dibutuhkan untuk membuktikan skala pelanggaran ikut hilang. Strategi litigasi yang efektif membutuhkan bukti transaksi yang terstruktur, bukan sekadar tangkapan layar bahwa barang palsu pernah dijual.

Istilah barang KW menyederhanakan sesuatu yang, di pengadilan, dinilai lewat rincian seperti siapa pemasoknya, di kanal mana barang dijual, berapa selisih harganya dari barang asli, dan apakah pembeli tahu sedang membeli tiruan. Perkara Fendi v Rolo Fashion menunjukkan bahwa kualitas tiruan memperumit pembuktian kerugian finansial, namun pelanggaran merek tetap berdiri terlepas dari hasil perhitungan itu.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.