7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI

AI hanya alat bantu, bukan subjek maupun pengganti penilaian profesional advokat. Advokat yang menggunakan AI tetap bertanggung jawab penuh atas setiap akibat hukum yang timbul.

Perkembangan teknologi telah mengubah cara advokat bekerja. Riset hukum yang dulu makan waktu berhari-hari kini bisa selesai dalam hitungan menit. Draf kontrak, ringkasan putusan, dan terjemahan dokumen lintas bahasa mulai dibantu kecerdasan buatan generatif (“Gen AI”) di kantor-kantor hukum Indonesia.

Pemanfaatan Gen AI di sektor hukum meluas ke pekerjaan yang dulu sepenuhnya manual, mulai dari penelusuran hukum, tinjauan dokumen, penyusunan kontrak, hingga persiapan pendapat hukum. Kehadiran teknologi ini memberi kemudahan bagi advokat untuk menghasilkan dokumen hukum lebih cepat.

Namun pekerjaan hukum menyimpan hal yang tidak bisa diserahkan begitu saja kepada mesin. Kerahasiaan klien, penilaian profesional, dan tanggung jawab atas setiap kata yang disampaikan ke pengadilan tetap melekat pada manusia.

Pada 6 Agustus 2026, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN PERADI”) meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia. Pedoman ini disusun oleh Komite Tetap Teknologi Hukum dan Inovasi PERADI, mengacu pada praktik American Bar Association, State Bar of California, Council of Bars and Law Societies of Europe, Law Society of New South Wales, Law Institute of Victoria, serta panduan Kementerian Hukum Singapura, yang kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Pertanyaan yang relevan bagi advokat dan kantor hukum bukan lagi apakah boleh memakai AI. Pertanyaannya adalah apa yang berubah dalam kewajiban profesional mereka setelah pedoman ini terbit.

AI Sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Nalar Advokat

Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menegaskan posisi Gen AI dalam pedoman ini. Menurutnya, AI diposisikan sebagai asisten atau augmentation, bukan sebagai pengganti nalar manusia. Ia juga mengingatkan risiko utang kognitif (cognitive debt), yaitu menurunnya kemampuan analitis karena advokat terlalu bergantung pada hasil mesin.

Prinsip itu tercermin dalam asas manusia sebagai pengendali utama (human in control) yang dianut pedoman. Gen AI dapat merangsang gagasan awal, tapi keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada pada advokat. Koordinator Komite Tetap Teknologi Hukum dan Inovasi DPN PERADI, Robert F. Sidauruk, menjelaskan tujuan pedoman ini bukan untuk membatasi penggunaan AI ataupun menakut-nakuti advokat, melainkan memberi advokat pegangan yang jelas.

Konsekuensinya terasa pada tingkat praktik sehari-hari. Jawaban Gen AI bersifat probabilistik, bukan deterministik. Model memprediksi kata yang secara statistik paling mungkin muncul, bukan menimbang asas hukum atau kepentingan terbaik klien. Pedoman menyebut ini sebagai batasan konseptual, sehingga keluaran yang tampak fasih tetap bisa keliru, tidak lengkap, atau sepenuhnya fiktif.

Karena keterbatasan itu, Gen AI tidak memikul tanggung jawab profesional maupun Kode Etik Advokat Indonesia. Akuntabilitas tetap melekat pada advokat sebagai manusia, apa pun tingkat keterlibatan AI dalam proses kerja.

Tujuh Kewajiban yang Melekat pada Advokat

Pedoman PERADI menerjemahkan prinsip di atas menjadi kewajiban konkret yang tersebar pada berbagai konteks kerja advokat.

Pertama, menjaga kerahasiaan informasi klien. Memasukkan informasi rahasia klien ke alat Gen AI publik yang memakai masukan pengguna untuk melatih modelnya setara dengan membuka informasi tersebut kepada pihak ketiga. Sebelum memproses dokumen, advokat wajib membersihkan atau menyamarkan nama pihak, alamat, nilai transaksi, dan nomor identitas, meski pedoman menegaskan langkah ini adalah pengaman tambahan, bukan pengganti dari kewajiban memilih alat yang benar-benar terjamin kerahasiaannya.

Kedua, memverifikasi informasi yang dihasilkan AI. Riset hukum adalah area paling rawan halusinasi karena keluaran bisa memuat putusan atau peraturan yang tampak sahih namun fiktif. Advokat wajib memverifikasi secara independen setiap hasil riset AI pada sumber resmi. Pedoman bahkan menandai satu praktik keliru, yaitu memakai satu Gen AI untuk memverifikasi keluaran Gen AI lain, karena model bisa saja membenarkan keberadaan putusan yang sebenarnya tidak pernah ada.

Ketiga, mempertahankan penilaian profesional yang independen. Advokat memberikan advis berdasarkan penilaian sendiri, bukan sekadar meneruskan keluaran Gen AI sebagai advis. Pedoman melarang pendelegasian penuh penilaian profesional, advis, atau advokasi kepada AI, termasuk melarang sistem AI otonom mengajukan dokumen atau berkomunikasi dengan forum tanpa tinjauan advokat.

Keempat, melindungi kepentingan klien saat memilih alat AI. Sebelum mengadopsi suatu alat, kantor hukum dianjurkan menjalankan uji tuntas atas vendor, mencakup kebijakan pemakaian data untuk pelatihan model, retensi dan lokasi penyimpanan data, kontrol akses, hingga sertifikasi keamanan independen seperti ISO/IEC 27001, ISO/IEC 27701, atau ISO/IEC 42001.

Kelima, menjaga pengawasan dan peninjauan manusia. Pedoman membagi risiko penggunaan AI menjadi tiga tingkat, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Pekerjaan berisiko sedang seperti penyusunan draf memo wajib memakai pengawasan langsung (human in the loop). Pekerjaan berisiko tinggi, termasuk pendelegasian penuh advis kepada AI atau pengajuan dokumen ke forum tanpa tinjauan, dilarang sama sekali.

Keenam, terbuka kepada klien ketika penggunaan AI berdampak material. Pedoman tidak mewajibkan pengungkapan setiap kali advokat memakai AI. Kewajiban terbuka muncul pada tiga keadaan tertentu, yaitu ketika klien bertanya, ketika perjanjian penugasan mensyaratkan, atau ketika advokat hendak memasukkan informasi rahasia klien ke alat Gen AI dengan persetujuan klien.

Ketujuh, membangun tata kelola internal penggunaan AI. Kantor hukum dianjurkan menyusun kebijakan tertulis yang memuat struktur tata kelola, daftar alat yang disetujui, tingkat pengawasan yang diperlukan, dan prosedur pelaporan insiden, termasuk kewajiban notifikasi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bila data pribadi terlibat dalam suatu insiden.

Tanggung Jawab Kantor Hukum

Bagi kantor hukum, pedoman ini menggeser cara berpikir. Penggunaan AI bukan lagi sekadar kebiasaan individual advokat, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Advokat yang sesekali memakai chatbot untuk merapikan surat menghadapi risiko yang jauh berbeda dari kantor yang mengintegrasikan AI ke seluruh alur kerja, mulai dari penerimaan klien hingga manajemen tagihan.

Kantor hukum juga wajib menjamin advokat magang tetap mendapat pembimbingan sesuai Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Advokat, meski AI bisa mengerjakan sebagian tugas riset dan penyusunan dokumen mereka. Efisiensi yang ditawarkan AI tidak boleh menghilangkan proses belajar yang membentuk keterampilan inti advokat muda.

Pedoman PERADI tidak melarang advokat memakai kecerdasan buatan. Yang berubah adalah kejelasan batas antara pekerjaan yang boleh dibantu mesin dan pekerjaan yang harus tetap berada di tangan manusia. Verifikasi, kerahasiaan, pengawasan, dan keterbukaan bukan formalitas tambahan, melainkan bentuk konkret dari kewajiban lama advokat yang kini diterapkan pada konteks teknologi baru.

Sumber: Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.