Ekspor produk Indonesia ke berbagai negara terus bertumbuh, didorong oleh distributor internasional, marketplace lintas negara, dan kolaborasi bisnis global. Sistem Madrid yang dikelola WIPO turut berkembang, dengan negara anggota yang terus bertambah dan proses administrasi internasional yang semakin terintegrasi. Perkembangan ini membuka jalan bagi lebih banyak perusahaan Indonesia mempertimbangkan international trademark registration sebagai bagian dari strategi masuk pasar, bukan sekadar agenda hukum yang menyusul di belakang.
Kenyataan di lapangan sering berjalan berbeda. Banyak eksportir Indonesia membangun jaringan distribusi dan mencatat pertumbuhan penjualan signifikan di luar negeri, sementara merek yang melekat pada produk itu belum pernah didaftarkan di negara tersebut. Perusahaan FMCG, produsen makanan dan minuman, hingga pemain teknologi dan barang konsumen sama-sama menghadapi pola ini saat memperluas pasar.
Sertifikat merek di Indonesia memberi rasa aman yang keliru. Perusahaan berasumsi hak atas merek otomatis mengikuti produk ke mana pun produk itu dijual, asumsi yang kerap menjadi titik awal sengketa hukum begitu bisnis ekspor mulai tumbuh besar.
Perusahaan yang telah mendaftarkan mereknya di Indonesia kerap berasumsi perlindungan itu mengikuti arah ekspor produknya. Asumsi ini keliru karena hukum merek bekerja berdasarkan prinsip teritorialitas. Hak atas merek hanya berlaku di wilayah negara tempat merek itu didaftarkan dan diakui oleh otoritas setempat, sebagaimana ditegaskan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar, bukan sejak diciptakan atau digunakan.
Sertifikat merek Indonesia memberi hak eksklusif atas nama merek, logo, atau kombinasi keduanya, tetapi hak itu berhenti di batas wilayah Indonesia. Begitu produk menyeberang ke negara lain, negara tujuan menilai merek itu lewat sistem pendaftarannya sendiri, dan pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek di sana yang memperoleh hak, terlepas dari siapa yang lebih dulu menciptakan atau menggunakannya. Indonesia menganut prinsip first to file yang sama. Pasal 21 ayat (1) huruf a menolak permohonan yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang lebih dulu terdaftar atau lebih dulu dimohonkan pihak lain, tanpa mempertimbangkan siapa penggagas merek itu.
Konsekuensinya langsung terasa pada strategi ekspansi bisnis. Perusahaan yang memasuki pasar luar negeri tanpa pendaftaran merek berjalan dengan identitas komersial yang rentan, karena nama produk, logo, atau kemasan yang membangun loyalitas pelanggan bertahun-tahun bisa diklaim pihak lain kapan saja tanpa dasar hukum yang kuat untuk mempertahankannya.
Kondisi ini berbeda jauh dari hak cipta, yang di banyak negara berlaku otomatis begitu karya diciptakan. Merek tidak bekerja seperti itu. Setiap negara menilai permohonan secara mandiri dan menerbitkan hak yang hanya berlaku di yurisdiksinya sendiri, sehingga reputasi dagang yang kuat di satu negara tidak memberi keunggulan hukum apa pun di negara lain.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
Apa Risiko Ketika Produk Sudah Beredar tetapi Merek Belum Terdaftar
Risiko paling nyata muncul ketika pihak lain di negara tujuan mendaftarkan merek yang identik atau mirip dengan produk yang sudah beredar. Praktik ini dikenal sebagai trademark squatting, ketika pihak ketiga sengaja mendaftarkan merek milik perusahaan asing sebelum perusahaan itu sendiri mengajukan permohonan, lalu memakai pendaftaran itu untuk melarang produk asli masuk ke pasarnya sendiri. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengenal praktik ini sebagai permohonan beriktikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) menolak permohonan semacam itu, dan penjelasannya menyebut pemohon yang patut diduga meniru atau menjiplak merek pihak lain. Prinsip serupa umumnya tersedia juga di negara tujuan ekspor, meski penerapannya jarang otomatis dan sering menuntut proses pembatalan yang panjang di pengadilan setempat.
Distributor lokal sering menjadi pihak yang mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan prinsipal, lalu memakai klaim itu sebagai alat tawar untuk menaikkan margin, memperpanjang kontrak secara sepihak, atau memutus hubungan sambil tetap menjual produk serupa dengan merek yang sama. Ketika sengketa ini muncul, otoritas bea cukai setempat dapat menahan pengiriman yang sudah berjalan bertahun-tahun dalam hitungan minggu, memaksa perusahaan memilih antara menghentikan ekspor sementara, membayar kompensasi, atau melakukan rebranding total.
Masalah serupa muncul pada impor paralel, karena produk asli yang belum terdaftar kehilangan dasar hukum untuk mengendalikan jalur distribusi resminya sendiri. Banyak yurisdiksi ekspor menyediakan customs recordal yang memungkinkan bea cukai menahan barang palsu berdasarkan data merek terdaftar, mekanisme yang sama sekali tertutup bagi perusahaan yang mereknya belum terdaftar. Indonesia menempuh jalur yang berbeda. Pasal 94 sampai dengan Pasal 98 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur penetapan sementara oleh Pengadilan Niaga atas permohonan pemilik merek terdaftar, bukan pendaftaran administratif langsung di bea cukai.
Rebranding paksa membawa konsekuensi yang jauh melampaui biaya desain ulang kemasan. Perusahaan kehilangan pengenalan merek yang dibangun bertahun-tahun, kompetitor lokal merebut momentum itu, dan penarikan produk dari rak toko atau marketplace merusak hubungan dengan mitra distribusi. Dampaknya menjalar lebih jauh. Rencana lisensi kepada mitra lokal terhambat, investor yang melakukan due diligence menemukan celah pada portofolio kekayaan intelektual yang bisa menurunkan valuasi, dan nilai merek yang seharusnya menjadi aset strategis berubah menjadi liabilitas.
Semakin lama pendaftaran ditunda, semakin besar taruhannya. Sengketa di tahun pertama ekspor mungkin hanya berarti kehilangan satu negara yang belum signifikan kontribusinya, tetapi setelah lima atau tujuh tahun negara yang sama bisa menjadi penyumbang pendapatan terbesar, dan kehilangan hak di sana berarti kehilangan pasar yang paling sulit digantikan.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
International trademark registration paling efektif dilakukan sebelum produk benar-benar memasuki pasar tujuan, bukan setelah penjualan berjalan, karena menunggu hingga volume ekspor cukup besar untuk membenarkan biaya pendaftaran justru membuka ruang bagi pihak lain mendaftarkan merek terlebih dahulu. Strategi yang matang menempatkan pendaftaran merek sejajar dengan riset distribusi dan strategi harga, bukan sebagai langkah administratif yang menyusul belakangan.
Dua jalur utama tersedia untuk memperoleh perlindungan di luar negeri. Pendaftaran nasional langsung di setiap negara tujuan memberi kontrol penuh atas proses dan bahasa hukum yang berlaku, cocok bagi perusahaan yang berekspansi ke satu atau dua negara dengan sistem hukum jauh berbeda. Madrid Protocol menawarkan jalur lain, memungkinkan satu permohonan menjangkau banyak negara anggota sekaligus lewat basis pendaftaran di Indonesia. Pilihan di antara keduanya bergantung pada jumlah negara tujuan, anggaran, dan kecepatan perlindungan yang dibutuhkan.
Pemilihan negara tidak boleh mengikuti pola coba-coba. Perusahaan perlu memetakan negara berdasarkan volume ekspor aktual, rencana ekspansi tiga hingga lima tahun ke depan, keberadaan distributor eksklusif, dan risiko pemalsuan di kawasan tertentu, karena negara berpenjualan kecil namun rawan trademark squatting kadang justru layak diprioritaskan lebih awal dibanding negara besar dengan sistem hukum yang lebih predictable. Ekspansi ke kawasan seperti ASEAN menambah kompleksitas tersendiri, karena setiap negara anggota punya sistem hukum merek sendiri meski pasarnya terasa berdekatan, sehingga urutan masuk pasar sebaiknya sejalan dengan urutan pendaftaran merek.
Portofolio merek internasional yang terkelola baik menjadi aset yang diperhitungkan jauh melampaui fungsi perlindungan hukum semata. Tim due diligence dalam putaran investasi, merger, atau akuisisi memeriksa status pendaftaran merek di setiap yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi, dan portofolio yang rapi mempercepat negosiasi sementara portofolio yang kosong menurunkan valuasi yang ditawarkan. Mitra lisensi atau franchise pun tidak akan menandatangani perjanjian jangka panjang atas merek yang belum terlindungi di wilayah operasinya sendiri, karena mereka menanggung risiko yang sama besarnya dengan prinsipal. Di Indonesia, kebutuhan ini tercermin dalam Pasal 42 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yang mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi agar mengikat pihak ketiga.
Kualitas produk membuka pintu pasar luar negeri, tetapi kesiapan hukum yang menentukan apakah perusahaan bertahan di pintu itu dalam jangka panjang. Investor menilai kesiapan ini sebagai indikator tata kelola yang baik, mitra merger dan akuisisi memperhitungkannya dalam valuasi, dan governance yang matang menempatkan perlindungan merek internasional setara dengan fungsi manajemen risiko lainnya, dievaluasi berkala dan dianggarkan sejak tahap perencanaan ekspansi. Strategi pendaftaran merek internasional sebaiknya dirancang sebelum keputusan ekspansi diambil, bukan setelah produk beredar luas di pasar yang dituju, agar pertumbuhan bisnis tidak terhambat oleh sengketa hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.



