Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026

Pendaftaran merek 2026 kini tunduk pada aturan main yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sejak 23 Februari 2026, Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”) resmi menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya. Bagi pemilik usaha yang sedang menyiapkan permohonan merek pada tahun ini, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Alur pengajuan, dokumen pendukung, dan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) memproses permohonan berubah cukup signifikan, sehingga persiapan yang dulu dianggap cukup, bisa jadi tidak lagi memadai untuk aturan pendaftaran merek terbaru ini.
Proses Pendaftaran Merek 2026 Berjalan Penuh Secara Elektronik

Permenkum 5/2026 menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek diajukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI. Loket fisik di kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum tetap ada, namun fungsinya berubah menjadi pendampingan teknis bagi pemohon yang mengalami kendala saat mengisi permohonan secara daring, bukan lagi tempat penerimaan berkas manual sebagaimana sebelumnya. Permohonan yang diajukan sebelum 23 Februari 2026 tetap diproses berdasarkan aturan lama.

Digitalisasi ini membuat ketelitian pada tahap pengisian formulir menjadi jauh lebih menentukan. Apabila DJKI menemukan kekurangan dokumen, pemberitahuan wajib disampaikan paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan, dan pemohon diberi waktu paling lama 2 bulan untuk melengkapi. Jika tenggat itu terlewati, permohonan dianggap ditarik kembali.

Perbandingan jangka waktu yang paling terasa bagi pemohon:

Kecepatan ini tidak mengubah kriteria substantif yang dinilai. Yang berubah adalah jarak waktu antara kelengkapan dokumen dan kepastian status permohonan, bukan standar penolakan atau penerimaannya.
Dokumen dan Format Merek yang Perlu Disiapkan Sejak Awal

Syarat pendaftaran merek 2026 pada dasarnya tidak berubah drastis, namun Permenkum 5/2026 memperjelas rincian dokumen yang harus dilampirkan.

Dokumen inti yang wajib disiapkan setiap pemohon
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Dokumen identitas berupa KTP, KITAS, KITAP, atau Kartu Identitas Anak yang masih berlaku
  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Dokumen pengesahan pendirian atau perubahan badan hukum, bagi pemohon badan hukum
Empat jalur pembuktian status Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”)

Bagi pemohon yang ingin mendapatkan tarif khusus UMK, Permenkum 5/2026 menyediakan empat opsi dokumen, dan pemohon cukup melampirkan salah satunya:

  1. Surat rekomendasi UMK, berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan pada tahun yang sama
  2. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil melalui sistem Online Single Submission
  3. Sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan
  4. Pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih

Fleksibilitas ini memberi pemohon UMK ruang gerak lebih luas dibanding sebelumnya. Meski demikian, status UMK tetap harus dibuktikan dengan salah satu dokumen di atas, bukan diasumsikan otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha kecil.

Kelas barang/jasa dan Hak Prioritas
Kelas barang dan/atau jasa boleh diajukan lebih dari satu kelas dalam satu permohonan, dengan klasifikasi tetap berpedoman pada Nice Agreement. Bagi pemohon yang menggunakan Hak Prioritas, permohonan wajib diajukan paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara anggota Konvensi Paris atau anggota Organisasi Perdagangan Dunia, dan bukti prioritas wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Jika bukti itu tidak lengkap dalam 3 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, permohonan tetap diproses tetapi tanpa Hak Prioritas, bukan otomatis ditolak.
Format label merek untuk jenis merek nonkonvensional
Definisi merek dalam Permenkum 5/2026 secara tegas mencakup bentuk tiga dimensi, suara, dan hologram, sehingga format label yang dilampirkan pun disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.

Pemohon yang memiliki aset merek berupa jingle, kemasan berbentuk khas, atau elemen visual berlapis kini punya jalur formal untuk mendaftarkannya, asalkan dokumen pendukungnya disiapkan sesuai format yang disyaratkan sejak awal permohonan, bukan menyusul setelah pemeriksaan berjalan.

Pastikan Merek Aman Sebelum Mengajukan Permohonan

Kecepatan proses yang ditawarkan Permenkum 5/2026 hanya bermanfaat penuh jika permohonan diajukan dengan persiapan yang matang. Pemeriksaan substantif tetap akan menilai apakah merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. Proses elektronik yang lebih cepat berarti potensi penolakan pun teridentifikasi lebih cepat, namun biaya yang telah dikeluarkan untuk permohonan yang ditolak tidak dapat dikembalikan.

Sebelum mengajukan permohonan, langkah yang masuk akal adalah menelusuri basis data merek yang tersedia secara publik untuk memastikan tidak ada merek serupa yang telah lebih dulu terdaftar atau dimohonkan pada kelas barang dan jasa yang sama. Langkah ini tidak diwajibkan oleh Permenkum 5/2026, namun kriteria penolakan yang berlaku tetap sama ketatnya dengan aturan sebelumnya.

Bagi pemilik usaha yang berencana mendaftarkan mereknya pada 2026, memahami perubahan dalam Permenkum 5/2026 adalah langkah awal dalam proses pendaftaran merek di DJKI. Langkah berikutnya adalah memastikan dokumen sudah lengkap dan merek yang akan diajukan telah melalui pengecekan awal, sebelum permohonan resmi disampaikan.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.