KBLI 2025 Berubah Lagi, Apakah NIB Harus Diubah?

Perusahaan Anda menjalankan kegiatan usaha yang sama sejak Nomor Induk Berusaha (“NIB”) terbit, sementara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang menjadi acuannya sudah diperbarui dua kali sejak Desember 2025.

Perubahan klasifikasi tidak otomatis mengubah legalitas usaha Anda. Pemerintah menyediakan penyesuaian otomatis untuk perubahan yang hanya menyangkut kode, dan tindakan dari Anda baru diperlukan ketika kegiatan usaha itu sendiri berubah.

Dua hal menentukan langkah Anda berikutnya. Pertama, kesesuaian data NIB pada sistem Online Single Submission (“OSS”) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“AHU”) dengan kegiatan Anda. Kedua, kesesuaian anggaran dasar dengan kegiatan yang sama.

Apa yang Berubah dalam KBLI 2025?

Badan Pusat Statistik (“BPS”) menetapkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 7/2025”) pada 17 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. PerBPS 7/2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dan mewajibkan setiap pengguna KBLI menyesuaikan penggunaannya paling lambat enam bulan sejak pengundangan, yaitu sekitar 18 Juni 2026.

BPS menyusun KBLI 2025 dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification Revisi 5 hingga empat digit, lalu menyesuaikannya dengan kondisi Indonesia pada lima digit. Struktur kode berubah pada tingkat tiga, empat, dan lima digit dibandingkan KBLI 2020, sehingga satu kode lama dapat berpindah, bergabung, atau terpecah.

Pada 4 September 2026, Kepala BPS menetapkan Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (“PerBPS 6/2026”) yang mengganti seluruh Lampiran PerBPS 7/2025. PerBPS 6/2026 hanya memuat dua pasal. Pasal pertama mengganti Lampiran, dan pasal kedua menyatakan berlaku sejak diundangkan tanpa masa penyesuaian baru. Pertimbangannya menyebut penyempurnaan deskripsi, dan Lampirannya memuat 22 kategori serta 2.444 kode, sama dengan jumlah pada KBLI 2025 edisi Desember 2025.

BPS mencatat bahwa KBLI awalnya dirancang untuk statistik dan kini juga dipakai untuk menentukan bidang usaha pada OSS. Karena itu, perubahan di BPS sampai ke meja pelaku usaha.

Kedua perubahan berdampak berbeda. PerBPS 7/2025 mengubah kode yang tercatat pada NIB, sedangkan PerBPS 6/2026 mengubah uraian yang menentukan cakupan kode tersebut. Periksa kembali kegiatan Anda terhadap uraian terbaru dari kode yang Anda pakai.

Apakah Perubahan KBLI Berarti NIB Harus Diubah?

Jawabannya bergantung pada substansi kegiatan usaha Anda, yaitu apa yang perusahaan Anda kerjakan dan jual hari ini

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan BPS menerbitkan surat edaran bersama (“SEB”) tentang implementasi KBLI 2025. SEB menyatakan perizinan berusaha yang sudah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, sistem OSS dan Ditjen AHU menyesuaikannya otomatis.

Apabila Anda menambah, mengurangi, atau mengubah kegiatan usaha, penyesuaian manual berlaku. Bayangkan perusahaan perdagangan yang mulai membuka layanan pengiriman sendiri. Perusahaan itu memilih kode KBLI 2025 yang sesuai pada OSS dan, jika maksud dan tujuan ikut berubah, mengubah akta melalui notaris.

Penyesuaian kode numerik berjalan otomatis, sehingga NIB Anda dapat memuat kode yang berbeda dari yang Anda ingat tanpa Anda memilih apa pun. Kode lama yang terpecah menjadi beberapa kode baru tidak punya padanan tunggal, jadi cocokkan kegiatan Anda dengan uraian masing-masing kode baru.

Masa penyesuaian enam bulan itu sudah lewat, sehingga Anda dapat memeriksa hasil konversi sekarang. Di OSS, lihat kode KBLI 2025 dan uraian kegiatan usaha pada NIB serta perizinan berusaha. Di AHU, lihat kode dan data kegiatan usaha yang tercatat atas badan usaha Anda. BPS juga menyatakan bahwa OSS akan memutakhirkan data mengikuti perubahan KBLI yang ditetapkan Kepala BPS. Pernyataan itu muncul sebelum PerBPS 6/2026 terbit, jadi cek ulang uraian kegiatan Anda pada OSS setelah pembaruan tersebut.

Kapan Anggaran Dasar dan Dokumen Usaha Perlu Disesuaikan?

Perubahan kode KBLI tidak otomatis mengubah anggaran dasar. SEB meminta perusahaan yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU menyesuaikan KBLI 2025 dalam anggaran dasar apabila ada aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Pertanyaan Anda adalah apakah maksud dan tujuan dalam anggaran dasar masih sesuai dengan kegiatan aktual perusahaan.

Izin sektoral mengikuti ketentuan kementerian atau lembaga pembina sektornya. BPS meminta penggunaan KBLI dalam perizinan berusaha mengacu pada ketentuan tersebut, sehingga cocokkan kode baru Anda dengan persyaratan izin yang Anda pegang. BPS juga menegaskan bahwa keberadaan suatu kode tidak menjadi legitimasi hukum atas kegiatan tersebut, sehingga kesesuaian kode dengan kegiatan nyata tetap perlu Anda jaga.

Lima dokumen dan data berikut layak Anda periksa.

  • KBLI lama dan hasil konversinya
  • Uraian kegiatan usaha pada OSS
  • Data badan usaha pada AHU
  • Maksud dan tujuan dalam anggaran dasar
  • Perizinan atau persyaratan sektoral yang terkait

Hasil pemeriksaan membawa Anda ke salah satu dari tiga kondisi berikut.

  • Tidak ada perubahan substansi usaha. Lakukan pemeriksaan dan pastikan data pada sistem sudah sesuai.
  • Klasifikasi berubah, aktivitas usaha tetap sama. Pastikan konversi telah tercermin dengan benar.
  • Kegiatan usaha berubah. Review KBLI, NIB, OSS, AHU, anggaran dasar, dan izin terkait.

Jika data OSS dan AHU Anda berbeda, selesaikan perbedaan itu lebih dulu, karena SEB menargetkan keselarasan data usaha antarinstansi. Simpan hasil pemeriksaan dalam catatan internal perusahaan agar notaris atau konsultan dapat menilai langkah berikutnya dengan cepat.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.