Memilih Negara Tujuan Paten Internasional

Sebuah perusahaan teknologi dapat memiliki invensi yang berpotensi dijual di banyak negara, mulai dari pasar utama sampai negara tempat produksi. Namun biaya pengajuan, penerjemahan, pemeliharaan, dan penegakan paten jarang cukup untuk melindungi invensi itu di semua wilayah tersebut. Memilih terlalu sedikit negara dapat melemahkan posisi komersial di wilayah tertentu. Memilih terlalu banyak menguras anggaran sebelum produk menghasilkan pendapatan.

Pertanyaan yang lebih berguna ialah di mana hak eksklusif memang dibutuhkan. Artikel ini membahas cara menentukan wilayah perlindungan paten internasional yang paling relevan dengan tetap mempertimbangkan peluang komersial dan risiko kehilangan hak.

PCT Tidak Menjamin Perlindungan Paten di Semua Negara

Patent Cooperation Treaty (“PCT”) menyediakan jalur pengajuan internasional. PCT tidak menghasilkan satu paten global yang otomatis memberi hak eksklusif di setiap negara. Pengajuan PCT pada umumnya menunjuk semua negara anggota yang terikat traktat pada tanggal pengajuan. Penunjukan itu belum berarti pemohon memperoleh paten dan tidak mewajibkan pemohon melanjutkan proses di seluruh negara tersebut.

Pemohon baru menentukan wilayah yang dimasuki pada fase nasional atau regional. Kantor paten di setiap wilayah memutuskan sendiri apakah paten diberikan menurut hukumnya.

Pemohon umumnya dapat menunda keputusan negara tujuan selama fase internasional. Tenggat masuk fase nasional atau regional biasanya 30 atau 31 bulan sejak tanggal prioritas, tetapi tenggatnya berbeda di tiap kantor paten, dan pemohon perlu memeriksa pengecualiannya satu per satu. Pemohon juga dapat memasuki yurisdiksi berbeda pada waktu berbeda.

“Dua keputusan di sini tidak boleh tertukar. Pengajuan PCT dalam tenggat yang berlaku memungkinkan pemohon mengklaim hak prioritas dari permohonan sebelumnya. Pemilihan negara tujuan adalah keputusan berbeda dan umumnya dapat ditentukan pada fase nasional atau regional. Keputusan kedua ini pun tidak dapat ditunda tanpa batas.”

Faktor Bisnis untuk Menentukan Negara Tujuan

Mulailah dari potensi pasar. Nilai lokasi calon pelanggan, rencana peluncuran, dan peluang pendapatan. PCT Newsletter WIPO edisi September 2026 menilai wajar mendahulukan satu pertanyaan, yaitu apakah ada kebutuhan bisnis atas eksklusivitas di wilayah itu. Jika tidak, faktor lain tidak perlu ditimbang untuk wilayah tersebut.

Faktor berikutnya ialah lokasi produksi dan rantai pasok, yakni tempat produk dibuat, komponen diproduksi, teknologi diterapkan, atau mitra manufaktur beroperasi. Faktor lain ialah persaingan dan risiko peniruan. Perusahaan perlu tahu di mana pesaing berada dan di mana pihak lain mungkin memakai atau memproduksi invensinya tanpa izin. Paten tidak otomatis mencegah peniruan, karena perlindungan bergantung pada hak yang diberikan dan hukum setempat.

Kemampuan menegakkan hak juga menentukan, mulai dari manfaat praktis paten, sumber daya untuk menghadapi pelanggaran, dan biaya penegakan, hingga karakter pasar. Faktor terakhir ialah anggaran, yang mencakup biaya pengajuan, penerjemahan, perwakilan lokal, pemeliharaan, dan potensi penegakan.

WIPO mengilustrasikan dilema ini melalui sebuah startup yang mempertimbangkan delapan pasar, tetapi hanya memiliki anggaran untuk memasuki tiga atau empat fase nasional. Skenario tersebut berupa ilustrasi dan tidak berasal dari penelitian statistik.

Studi kasus South-East Asia IP SME Helpdesk, yang didanai European Commission, memperlihatkan faktor tersebut bekerja bersamaan. Sebuah UKM Austria di industri olahraga mengembangkan teknologi yang berpotensi dipatenkan untuk memproduksi peralatan olahraga. Perusahaan mencari produsen di Vietnam, dengan pasar penjualan di Eropa dan beberapa negara Asia serta kemungkinan ekspansi lebih luas.

Setelah berkonsultasi tentang jalur PCT, implikasi bisnis, dan praktik lokal, rencana perlindungannya mencakup Austria dan negara Uni Eropa lainnya, Vietnam, Singapura, dan Amerika Serikat. Perusahaan juga memutuskan menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan calon produsen dan perjanjian manufaktur yang memuat klausul kekayaan intelektual. Helpdesk melaporkan pendampingan itu membantu perusahaan mengoptimalkan anggaran serta mengurangi risiko dan waktu.

Pelajaran dari kasus ini ialah perusahaan menilai negara tujuan paten bersama lokasi produksi, pasar, pengamanan informasi teknis, dan hubungan dengan mitra manufaktur. Publikasi tersebut tidak menyebut hasil pemeriksaan paten di wilayah yang dipertimbangkan, dan strategi yang sama belum tentu cocok untuk perusahaan lain.

Persiapan Anggaran dan Fase Nasional PCT
  1. Mulailah dengan inventarisasi kebutuhan komersial dan teknis. Tentukan produk yang akan dikomersialisasikan, wilayah penjualan yang realistis, lokasi produksi, hasil penelusuran paten, posisi pesaing, dan alternatif teknologi. Jaga kerahasiaan selama proses ini, sebagaimana dibahas dalam artikel tentang pentingnya melindungi invensi sebelum dipublikasikan.
  2. Kedua, hitung biaya perlindungan paten di luar negeri, meliputi biaya pengajuan dan pemeriksaan, terjemahan, perwakilan lokal, pemeliharaan, serta potensi penegakan.
  3. Ketiga, perhatikan konteks Indonesia. Rujukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten (“Permenkum 6/2026”).
    • Tenggat 12 bulan sejak tanggal prioritas awal umumnya menjadi patokan untuk mengajukan permohonan internasional dengan hak prioritas. Pasal 35 Permenkum 6/2026 memungkinkan pengajuan sampai 14 bulan sejak tanggal prioritas dengan membayar biaya, khusus bagi permohonan PCT berprioritas melalui Indonesia sebagai Kantor Penerima. Kelonggaran itu tidak otomatis berlaku di jalur lain dan tidak menjamin pengakuan hak prioritas.
    • Tenggat itu berbeda dari tenggat fase nasional. Untuk permohonan PCT yang memasuki Indonesia sebagai Kantor Tujuan, Pasal 37 Permenkum 6/2026 menetapkan tenggat 31 bulan dengan dasar penghitungan yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Ketentuan ini juga mengatur kemungkinan perpanjangan dengan biaya, dan batas maksimumnya dihitung dari dasar tenggat yang berlaku. Pemohon perlu memastikan tanggal akhir dan persyaratan perpanjangan sebelum mengandalkan fasilitas tersebut.
  1. Terakhir, susun matriks prioritas yang menimbang kebutuhan hak eksklusif, potensi pasar, lokasi produksi, risiko pelanggaran, dan total biaya perlindungan di setiap yurisdiksi.

Jumlah negara pendaftaran tidak menentukan kualitas strategi paten internasional. Prioritas harus mengikuti kebutuhan komersial, risiko, dan kemampuan pendanaan yang tersedia. Evaluasi strategi perlindungan paten Anda bersama tim Patenku sebelum memilih jalur permohonan dan wilayah tujuan, melalui layanan analisa patentabilitas, drafting, dan pendaftaran paten.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.