Dua pelaku usaha berjabat tangan, lalu pesanan mulai mengalir. Pemilik usaha percaya pada mitranya dan janji keuntungan di awal. Tiga bulan kemudian pembayaran terlambat, pembagian tanggung jawab tidak jelas, dan salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama. Pada titik itu, isi perjanjian menjadi salah satu pegangan utama untuk menilai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kemitraan menentukan siapa menanggung apa, sehingga pelaku usaha perlu memahaminya sebelum menandatangani.
- Memilih Negara Tujuan Paten Internasional
- Barang Konsinyasi Dijual Tanpa Izin Pemilik Merek
- Reseller Produk Original Perlu Izin Merek?
- Perjanjian Kemitraan Usaha Yang Perlu Dipahami UMKM
- KBLI 2025 Berubah Lagi, Apakah NIB Harus Diubah?
- Cara Mengajukan Keberatan Merek di Indonesia
- Pelaku UMKM Dapat Mendaftarkan Merek Tanpa Perusahaan
- Merek Terdaftar Dapat Menjadi Agunan Tambahan Pinjaman Bank
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
Perjanjian menetapkan batas tanggung jawab, harapan, kewajiban, dan cara menyelesaikan masalah. Tanpa itu, setiap pihak mengisi kekosongan dengan asumsinya sendiri.
Bayangkan usaha kecil pembuat keripik yang memasok produk ke perusahaan ritel yang lebih besar. Perjanjiannya tidak menyebut jumlah pesanan minimum, tenggat pembayaran, atau akibat pembatalan. Pemasok sudah membeli bahan baku dalam jumlah besar, tetapi pesanan tiba-tiba turun. Ia menanggung biaya produksi dan tidak punya dasar untuk menagih.
Distributor tanpa kepastian hak wilayah penjualan atau pemilik resep dan merek tanpa aturan penggunaan menghadapi hal serupa: harapan yang tidak pernah ditulis.
Pemerintah mengatur kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan koperasi dengan usaha menengah dan besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 104 ayat (3) menyatakan para pihak dalam kemitraan mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia. Kesetaraan itu baru berarti jika hak dan kewajiban setiap pihak tertulis jelas, sehingga pelaku usaha kecil perlu membaca setiap klausul.
Isi Perjanjian Kemitraan yang Perlu Diperhatikan
Pasal 117 PP 7/2021 mewajibkan setiap bentuk kemitraan yang dilakukan usaha mikro, kecil, dan menengah dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Jika salah satu pihak orang atau badan hukum asing, perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Pasal yang sama menetapkan tujuh unsur minimum. Perjanjian memuat:
- Identitas para pihak
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pihak
- Bentuk pengembangan
- Jangka waktu kemitraan
- Jangka waktu dan mekanisme pembayaran
- Penyelesaian perselisihan
Pasal 105 PP 7/2021 menjelaskan bahwa kemitraan mencakup alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, serta teknologi. Karena itu, “bentuk pengembangan” perlu dijabarkan secara konkret dalam perjanjian, misalnya melalui pelatihan atau pendampingan yang relevan dengan kegiatan usaha.
Ketujuh unsur itu hanya batas bawah. Hal lain harus dinegosiasikan, seperti standar kualitas barang, prosedur perubahan pesanan, penghentian lebih awal, dan akibat jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Jika kerja sama melibatkan penggunaan merek, desain kemasan, materi promosi, atau resep yang dijaga kerahasiaannya, perjanjian juga perlu mengatur batas penggunaan aset tersebut. Tentukan siapa pemilik haknya, untuk tujuan apa mitra boleh menggunakannya, apakah penggunaan dapat dialihkan kepada pihak lain, dan apa yang harus dilakukan ketika kemitraan berakhir. Untuk resep atau formula yang memenuhi unsur rahasia dagang, pengaturan kerahasiaan juga perlu disesuaikan dengan perlindungan yang berlaku.
Contohnya, pemasok mengirim barang sesuai pesanan, tetapi pembayaran tak kunjung masuk. Jika perjanjian hanya menulis “pembayaran dilakukan setelah barang diterima”, pemasok tidak tahu kapan ia berhak menagih. Jika perjanjian menyebut tanggal jatuh tempo, rekening tujuan, dan bukti penerimaan yang dianggap sah, pemasok punya dasar yang jelas untuk menagih.
Ketentuan pembayaran
PP 7/2021 tidak menetapkan satu tenggat pembayaran baku untuk seluruh bentuk kemitraan. Untuk kemitraan dengan pola perdagangan umum, Pasal 110 ayat (2) mensyaratkan agar sistem pembayaran diatur dengan tidak merugikan salah satu pihak. Karena itu, tenggat pembayaran, mekanisme penagihan, dan bukti penerimaan barang perlu ditentukan secara jelas dalam perjanjian. Klausul tertulis, selengkap apa pun, tidak otomatis menjamin perlindungan penuh dari sengketa, tetapi memberi pegangan yang lebih jelas.
Periksa pula tempat dan cara penyelesaian perselisihan. Klausul yang mengharuskan Anda berperkara di kota yang jauh dapat menambah biaya dan menyulitkan pembelaan hak.
Empat pemeriksaan sebelum tanda tangan:
- Pertama, pastikan identitas dan kewenangan penandatangan, apakah ia direktur atau pihak yang menerima kuasa tertulis.
- Kedua, cocokkan janji lisan dengan dokumen tertulis, karena janji yang tidak tercantum lebih sulit dibuktikan kemudian.
- Ketiga, periksa jadwal pembayaran dan masa berlaku perjanjian, lalu catat tanggal pentingnya di kalender usaha.
- Keempat, pahami cara mengubah dan menghentikan kerja sama, termasuk siapa yang boleh melakukannya dan dengan pemberitahuan berapa lama.
Tidak perlu menunggu draf final untuk bertanya. Ajukan pertanyaan sejak draf pertama, karena posisi tawar Anda paling kuat sebelum kerja sama berjalan.
Jangan hanya membaca angka keuntungan. Baca juga kewajiban dan risiko yang Anda tanggung, serta akibatnya jika kesepakatan gagal.
Simpan setiap versi draf dan korespondensi selama negosiasi. Minta versi akhir bertanggal, paraf di setiap halaman, dan salinan lengkap yang ditandatangani kedua pihak. Paraf di setiap halaman berguna sebagai langkah administrasi, bukan syarat hukum otomatis bagi sahnya perjanjian. Catatan ini membantu Anda membuktikan apa yang disepakati.
Pelaku usaha tidak harus menghadapi dokumen ini sendirian. Pasal 106 ayat (3) dan (4) PP 7/2021 menyatakan pelaku usaha didampingi pendamping dalam kemitraan, yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi. Pendampingan ini berbeda dari pemeriksaan kontrak oleh praktisi hukum, langkah tambahan untuk perjanjian bernilai besar atau berkonsekuensi signifikan.
Kemitraan yang sehat bertumpu pada kepercayaan dan kesepakatan tertulis yang jelas serta seimbang. Kepercayaan membuka kerja sama, dokumen yang jelas menjaganya tetap berjalan. Minta perubahan sebelum menandatangani, selagi belum ada masalah.
- Memilih Negara Tujuan Paten Internasional
- Barang Konsinyasi Dijual Tanpa Izin Pemilik Merek
- Reseller Produk Original Perlu Izin Merek?
- Perjanjian Kemitraan Usaha Yang Perlu Dipahami UMKM
- KBLI 2025 Berubah Lagi, Apakah NIB Harus Diubah?
- Cara Mengajukan Keberatan Merek di Indonesia
- Pelaku UMKM Dapat Mendaftarkan Merek Tanpa Perusahaan
- Merek Terdaftar Dapat Menjadi Agunan Tambahan Pinjaman Bank
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum



