Merek Terdaftar Dapat Menjadi Agunan Tambahan Pinjaman Bank

Seorang pemilik usaha kuliner memiliki merek yang dikenal pelanggan di tiga kota dan pendapatan yang stabil. Ia membutuhkan modal untuk membuka gerai baru, tetapi bank meminta agunan berupa tanah atau bangunan yang tidak ia miliki. Sejak 2026 pemerintah membuka ruang bagi Kekayaan Intelektual (“KI”), termasuk merek, untuk menjadi agunan tambahan dalam Kredit Usaha Rakyat (“KUR”). Bank menimbang status hukum, penggunaan komersial, dan nilai merek itu, lalu memutuskan apakah merek tersebut layak diterima. Pemilik usaha yang memahami pertimbangan itu dapat menyiapkan mereknya sebelum mengajukan kredit, dan bank yang menerima dokumen lengkap memiliki dasar yang jelas untuk menilai.

Key Takeaway

Hukum Indonesia mengakui KI sebagai objek jaminan utang, dan aturan KUR 2026 menyebut KI sebagai agunan tambahan. Pengakuan itu membuka kesempatan bagi pemilik merek. Persetujuan kredit berada di tangan bank, yang menilai kepemilikan, status merek, nilai ekonomi, dan kemungkinan eksekusi.

Apa Itu IP Financing dan Bagaimana Posisi Merek

IP Financing adalah skema ketika bank atau lembaga keuangan nonbank menerima KI sebagai objek jaminan utang. Dasarnya adalah PP No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”). Pasal 9 menyebut jaminan fidusia atas KI sebagai salah satu bentuk objek jaminan utang. Pasal 10 mensyaratkan KI tercatat atau terdaftar di kementerian bidang hukum dan sudah dikelola, artinya pemiliknya atau pihak lain sudah mengomersialkannya berdasarkan perjanjian. Pasal 4 menyatakan pemerintah memfasilitasi skema ini, dan tidak ada ketentuan PP 24/2022 yang mewajibkan bank menerima merek tertentu.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (“Permenko 1/2026”) berlaku sejak 13 Januari 2026. Pasal 19 memasukkan KI sebagai salah satu bentuk agunan tambahan sesuai kebijakan dan penilaian objektif penyalur KUR. Pasal 20 melarang penyalur meminta agunan tambahan untuk KUR sampai Rp100 juta, sehingga agunan berupa merek menjadi relevan pada plafon di atas angka itu. Pada 18 Februari 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif menetapkan 64 Penilai KI terdaftar pertama berdasarkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 Tahun 2025, dan pemerintah menargetkan penyaluran KUR berbasis KI di sektor ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada 2026. Di sisi perbankan, Peraturan OJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencantumkan penerimaan jaminan berupa KI sebagai salah satu skema pembiayaan khusus.
Apa yang Harus Disiapkan Pemilik Merek

Mulailah dari status hukum. Periksa apakah pendaftaran merek sudah terbit, apakah nama pemilik pada sertifikat sama dengan pihak yang mengajukan kredit, dan apakah masa perlindungan masih berjalan selama tenor pinjaman. Indonesia menganut sistem first to file, sehingga merek yang belum terdaftar tidak memenuhi syarat Pasal 10 PP 24/2022.

PP 24/2022 ditujukan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Pasal 7 mensyaratkan pemohon memiliki usaha ekonomi kreatif serta perikatan terkait KI, misalnya lisensi kepada pihak lain. Kontrak lisensi dan catatan penjualan produk bermerek menjadi bukti penggunaan komersial yang mudah dibaca bank.

Yang Perlu Disiapkan
  • Sertifikat merek yang aktif atas nama debitur
  • Bukti penggunaan komersial, seperti kontrak lisensi atau catatan penjualan
  • Nomor Induk Berusaha (“NIB”), laporan keuangan, dan proposal pembiayaan
  • Laporan penilai KI atau data yang dibutuhkan panel penilai bank

Valuasi merek berbeda dari omzet. Omzet mengukur penjualan seluruh usaha, sedangkan valuasi memisahkan nilai yang berasal dari merek. Pasal 12 PP 24/2022 menyebut tiga pendekatan. Pendekatan biaya menghitung ongkos membangun merek setara, pendekatan pasar membandingkan dengan merek sebanding yang pernah bertransaksi, dan pendekatan pendapatan mengubah arus kas masa depan menjadi nilai saat ini. Penilai KI terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif atau panel penilai yang ditunjuk bank melakukan penilaian tersebut.

Contoh Praktis

Sebuah merek kopi kemasan terdaftar atas nama PT yang mengajukan kredit. Merek itu dilisensikan kepada dua distributor, dan perusahaan menyimpan kontrak lisensi beserta catatan royalti. Dokumen itu memberi penilai data untuk pendekatan pendapatan. Bank masih dapat meminta agunan lain sebagai pelengkap.

Apakah Merek Langsung Bisa Dijadikan Agunan

PP 24/2022 dan Permenko 1/2026 mengizinkan merek terdaftar menjadi objek jaminan dalam kerangka yang tersedia. Dalam praktik, bank memeriksa setiap permohonan. Pasal 8 PP 24/2022 menggambarkan urutannya. Bank memverifikasi usaha, memeriksa sertifikat KI yang dijadikan agunan beserta kemungkinan eksekusinya, menilai KI tersebut, lalu mencairkan dana. Analisis kredit berjalan dalam proses yang sama, dan pengikatan jaminan fidusia dilakukan apabila permohonan disetujui.

Bila debitur gagal memenuhi kewajiban, akibat bagi merek bergantung pada struktur pembiayaan, dokumen pengikatan, hukum jaminan yang dipakai, dan mekanisme eksekusi yang berlaku. Penjelasan Pasal 8 PP 24/2022 menyatakan eksekusi mengikuti perjanjian atau hasil penyelesaian sengketa. Baca klausul eksekusi sebelum menandatangani akta.

Catatan Penting

Aturan hukum menentukan KI apa yang boleh dijaminkan. Kebijakan kredit bank menentukan permohonan mana yang diterima. Izin dari aturan tidak menggantikan persetujuan bank, dan bank dapat menolak merek yang memenuhi syarat hukum.

Langkah praktis dimulai sebelum Anda mendatangi bank. Pastikan merek terdaftar atas nama yang tepat, kumpulkan bukti penggunaan komersial, dan tanyakan kepada bank sasaran apakah kebijakan agunan KI berlaku untuk plafon yang Anda butuhkan. Bila Anda memiliki merek tetapi belum yakin mengenai status perlindungan, kelengkapan dokumen, atau kesiapannya untuk pembiayaan, periksa status merek Anda dan pertimbangkan konsultasi dengan Patenku.id.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.