Awal 2023, Nokia mengganti logonya untuk pertama kali dalam hampir enam dekade. Perusahaan Finlandia itu melepas huruf biru khasnya, menggantinya dengan bentuk geometris abstrak, sejalan dengan upaya memposisikan diri sebagai perusahaan teknologi B2B, bukan lagi produsen ponsel yang melekat di ingatan jutaan orang.
Diskusi publik berhenti di soal logo dan warna. Pertanyaan yang lebih relevan justru jarang diajukan. Apa yang terjadi dengan hak dan perlindungan hukum atas merek lama ketika perusahaan berganti wajah?
Pertanyaan ini berlaku untuk setiap perusahaan di Indonesia yang mempertimbangkan rebranding merek, baik karena merger, akuisisi, ekspansi bisnis, maupun perubahan model usaha. Rebranding menyentuh status hak merek, keberlangsungan pendaftaran merek, dan potensi sengketa merek. Sebagian perusahaan meninggalkan merek lama sepenuhnya, sebagian lain mempertahankannya sebagai merek pendamping, merek defensif, atau bagian dari struktur lisensi. Pilihan yang tepat bergantung pada satu hal, apakah perusahaan memandang mereknya sebagai elemen visual atau aset hukum bernilai tersendiri.
Perubahan identitas seperti langkah Nokia jarang berdiri sendiri. Nokia menyatakan pergeseran fokus dari produsen ponsel ke perusahaan teknologi jaringan dan solusi digital. Pola ini berulang di berbagai industri, mulai dari merger dua entitas dengan portofolio berbeda, akuisisi yang menuntut penyelarasan identitas anak usaha dengan induk perusahaan, ekspansi internasional ketika nama lama sulit diucapkan atau sudah terdaftar atas nama pihak lain di negara tujuan, hingga pergeseran model bisnis dari produk fisik ke layanan berlangganan.
Apa pun pemicunya, merek tetap aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi, dibangun lewat investasi bertahun-tahun dalam pemasaran, kualitas produk, dan kepercayaan pelanggan. Mengganti identitas berarti memindahkan risiko dan nilai dari satu aset ke aset lain, sehingga keputusan bisnis harus berjalan beriringan dengan analisis hukum. Menata ulang identitas merek pada dasarnya menata ulang portofolio kekayaan intelektual perusahaan.
Nilai sebuah merek terbentuk dari kombinasi reputasi di mata konsumen dan status hukum pendaftarannya. Reputasi bisa dibangun ulang lewat kampanye pemasaran baru, tapi status hukum hanya terjaga lewat pendaftaran, perpanjangan, dan bukti penggunaan yang konsisten. Perusahaan yang membangun ulang reputasi tanpa menjaga sisi hukumnya berisiko kehilangan fondasi yang sebenarnya melindungi mereknya.
Transformasi identitas visual Nokia dari masa ke masa, menunjukkan bagaimana sebuah merek terus berkembang tanpa kehilangan nilai dan sejarahnya.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
Apakah Rebranding Menghapus Perlindungan Merek Lama
Tidak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan merek terdaftar berlaku sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Selama diperpanjang tepat waktu, pemilik merek memegang hak eksklusif atasnya, terlepas dari apakah merek itu masih menjadi identitas utama perusahaan.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan keputusan bisnis berhenti memakai suatu nama dengan hilangnya hak hukum atasnya. Keduanya berjalan di jalur berbeda. Keputusan pemasaran bersifat internal dan bisa berubah kapan saja, sedangkan status hukum merek ditentukan oleh pendaftaran, perpanjangan, dan penggunaan nyata di pasar.
Namun kesimpulan ini punya syarat. Penggunaan dalam perdagangan barang dan jasa menopang keberlangsungan hak atas merek terdaftar. Merek yang didiamkan bertahun-tahun tanpa penggunaan, pengalihan, atau lisensi berangsur kehilangan pijakan hukumnya, meski sertifikat pendaftarannya masih tercatat di DJKI.
Perlu dibedakan pula antara merek sebagai tanda yang didaftarkan dan nama perusahaan sebagai badan hukum. Perubahan nama dalam akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum tidak dengan sendirinya mengubah status pendaftaran merek, karena keduanya tercatat pada sistem administrasi dan tunduk pada rezim hukum berbeda. Perusahaan yang mengubah nama korporasinya tetap perlu memeriksa apakah merek dagangnya selaras dengan identitas baru, atau masih terdaftar atas nama entitas lama.
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
Risiko paling nyata datang dari ketentuan penghapusan merek karena tidak digunakan. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis memberi ruang bagi pihak ketiga berkepentingan mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga, dengan alasan merek tidak digunakan dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 memperpanjang jangka waktu itu dari tiga tahun menjadi lima tahun, namun prinsipnya tetap sama, merek yang didiamkan cukup lama berisiko kehilangan perlindungan hukum atas gugatan pihak lain.
Kekosongan itu membuka peluang bagi pihak ketiga mendaftarkan merek serupa atau identik, terutama di negara dengan sistem first to file seperti Indonesia, tempat hak diberikan kepada pemohon pertama yang mendaftar, bukan pengguna pertama. Perusahaan yang membangun reputasi bertahun-tahun bisa kehilangan hak eksklusifnya karena berhenti menggunakan mereknya tanpa perlindungan hukum memadai.
Dampaknya menjalar ke ranah kontraktual. Merek lama yang masih terikat perjanjian lisensi dengan mitra distribusi atau anak perusahaan tetap membutuhkan status hukum yang jelas, dan penghentian sepihak bisa memicu sengketa dengan pihak yang bergantung pada merek tersebut. Kontrak waralaba dan perjanjian distribusi yang merujuk nama lama juga perlu ditinjau ulang.
Konsekuensi ini terasa paling nyata saat perusahaan membutuhkan modal baru. Ketidakjelasan status merek lama menjadi temuan yang paling sering muncul dalam due diligence kekayaan intelektual, dan investor menilai portofolio merek yang tidak terkelola sebagai indikasi lemahnya tata kelola perusahaan, yang bisa menurunkan valuasi aset kekayaan intelektual.
Risiko lain lebih halus, kebingungan konsumen selama masa transisi. Ketika merek lama dan merek baru beredar bersamaan tanpa panduan jelas, konsumen bisa menganggap keduanya berasal dari sumber berbeda, persepsi yang melemahkan klaim kesatuan reputasi saat perusahaan perlu membuktikan penggunaan merek secara konsisten di hadapan Pengadilan Niaga atau DJKI. Dokumentasi kapan dan bagaimana merek lama digantikan menjadi bukti penting jika status hukumnya dipersoalkan kemudian.
Transisi yang aman membutuhkan langkah lebih terstruktur daripada sekadar mengganti materi pemasaran. Titik awal yang tepat adalah audit portofolio merek, memetakan seluruh merek terdaftar, status perpanjangannya, kelas barang dan jasa yang dilindungi, dan yurisdiksi pendaftarannya. Dari hasil audit, perusahaan mengevaluasi penggunaan tiap merek secara realistis. Sebagian merek lama layak dipertahankan sebagai merek defensif, terutama jika reputasinya masih melekat pada segmen pasar tertentu, sementara sebagian lain lebih tepat dialihkan, dilisensikan kepada pihak ketiga, atau digunakan terbatas pada kemasan dan dokumen resmi sekadar untuk menjaga bukti penggunaan.
Pendaftaran merek baru harus dimulai sejak tahap awal rebranding, bukan setelah peluncuran publik, karena perlindungan atas merek baru tidak otomatis mengikuti dari merek lama sekalipun keduanya dimiliki entitas yang sama. Menunda pendaftaran membuka celah bagi pihak lain untuk mendaftarkan nama atau logo serupa lebih dulu. Pengawasan pasar dan basis data DJKI juga perlu diperkuat selama transisi, untuk mendeteksi potensi penggunaan merek serupa oleh pihak lain, baik terhadap merek lama maupun merek baru.
Keputusan lisensi dan pengalihan merek perlu didokumentasikan secara formal, termasuk pencatatan di DJKI apabila diperlukan, agar status hukum kedua merek tetap jelas bagi mitra bisnis, investor, dan otoritas terkait.
Semua langkah ini hanya efektif jika didukung koordinasi internal. Tim hukum, tim pemasaran, dan manajemen keuangan perlu duduk bersama sejak tahap perencanaan, dengan tim pemasaran menentukan kapan merek baru diperkenalkan sementara tim hukum memastikan pendaftaran, dokumentasi, dan mitigasi risiko sejalan dengan jadwal tersebut. Bagi perusahaan yang beroperasi di beberapa negara, koordinasi ini makin kompleks karena status pendaftaran merek bersifat teritorial, dan merek yang terlindungi di Indonesia belum tentu terlindungi di negara lain.
Kasus rebranding Nokia menunjukkan bahwa perubahan identitas perusahaan besar selalu menyita perhatian publik pada aspek visual, logo baru, warna baru, tipografi baru. Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh seberapa baik perusahaan menjaga kesinambungan hak atas merek sebagai aset kekayaan intelektualnya.
Setiap keputusan mempertahankan, mengalihkan, melisensikan, atau menghentikan penggunaan suatu merek semestinya lahir dari analisis hukum atas portofolio merek secara utuh, bukan pertimbangan estetika, dengan memperhitungkan strategi komersial jangka panjang sekaligus risiko sengketa yang mungkin timbul kemudian.
Kaitan ini krusial dalam due diligence sebelum investasi, transaksi merger dan akuisisi, maupun ekspansi ke pasar baru. Investor memeriksa portofolio merek sebagai bagian dari penilaian risiko hukum, dan corporate governance yang baik selalu mencakup tata kelola kekayaan intelektual yang rapi, termasuk merek yang sudah tidak lagi dipromosikan secara aktif.
Portofolio merek yang dikelola dengan disiplin memberi kepastian hukum, memperkuat nilai perusahaan di mata investor, dan mengurangi kemungkinan sengketa merek bertahun-tahun setelah identitas baru diperkenalkan. Bagi direksi dan komisaris, pengelolaan portofolio merek layak masuk agenda tata kelola yang sama seriusnya dengan aset fisik dan keuangan. Merek adalah representasi hukum dari reputasi yang dibangun bertahun-tahun, dan keberlangsungannya tidak sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada tim pemasaran tanpa keterlibatan penasihat hukum sejak awal.
Rebranding Nokia, dan setiap rebranding merek lain yang mengikuti pola serupa, pada akhirnya bukan proyek desain atau kampanye pemasaran. Rebranding adalah strategi kekayaan intelektual, keputusan yang menentukan apakah nilai hukum yang dibangun oleh merek lama akan bertahan atau hilang di tengah pergantian wajah perusahaan.



