Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009

Laporan Bulanan Registrasi Efek merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan di bidang pasar modal. Laporan ini memuat informasi mengenai struktur kepemilikan saham Perseroan pada akhir periode pelaporan, termasuk data pemegang saham, komposisi kepemilikan, informasi free float, pemilik manfaat (beneficial owner), serta informasi lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Bursa.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Biro Administrasi Efek (BAE) paling lambat pada hari ke-10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode pelaporan. Oleh karena itu, penyampaian laporan secara tepat waktu menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan Bursa.

Untuk memudahkan proses pelaporan, Form E009 dibagi ke dalam beberapa bagian yang harus diisi secara berurutan. Setiap bagian memiliki fungsi dan ketentuan pengisian yang berbeda sesuai dengan jenis informasi yang dilaporkan. Adapun panduan pengisian setiap bagian Form E009 adalah sebagai berikut:

General Information

Pada bagian General Information, pengguna diwajibkan melengkapi informasi dasar laporan dengan mengisi nomor surat pelaporan, memilih jenis surat Laporan Bulanan Registrasi Efek, menentukan periode pelaporan sesuai bulan yang dilaporkan, memilih Biro Administrasi Efek (BAE) yang digunakan, serta menentukan status penggunaan Sistem Daftar Pemegang Saham (SDHSM) sesuai kondisi perusahaan.

Data Pemegang Saham Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham 5% atau Lebih

Bagian ini digunakan untuk menginput data kepemilikan saham Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 5% atau lebih. Apabila status kepemilikan Single Investor Identification (SID) dipilih Ada, maka nomor SID wajib diisi. Status Pengendali dan Afiliasi Pengendali hanya dapat dipilih salah satu. Sebelum formulir dikirimkan, pastikan total jumlah saham dan persentase kepemilikan telah sesuai sehingga mencapai 100%.

Data Pemegang Saham Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham 5% atau Lebih

Pengisian data pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5% yang merupakan afiliasi pengendali dilakukan menggunakan template Excel yang telah disediakan. Setelah template diisi, unggah file ke dalam sistem dan klik tombol Proses untuk memuat data. Informasi pada bagian ini tidak diperhitungkan dalam total jumlah maupun persentase kepemilikan saham.

Jumlah Saham Berdasarkan Jenis dan Klasifikasi Investor

Pada bagian ini, pengguna perlu menekan tombol Hitung untuk menampilkan jumlah saham berdasarkan jenis dan klasifikasi investor. Data tersebut bersumber dari KSEI, sedangkan data kepemilikan saham karyawan diisi berdasarkan self assessment masing-masing perusahaan. Formulir hanya dapat disubmit setelah data KSEI untuk periode pelaporan tersedia di sistem.

Informasi Saham Free Float

Bagian Informasi Saham Free Float diisi sesuai ketentuan terbaru yang mencakup saham non-warkat yang dikenakan lock-up, saham yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura atau private equity dengan kepemilikan kurang dari 5%, serta saham yang berada dalam status sita atau blokir oleh aparat penegak hukum maupun otoritas yang berwenang. Setelah seluruh data diisi, klik tombol Hitung untuk melakukan perhitungan otomatis.

Jumlah Saham Tidak Tercatat

Jumlah saham tidak tercatat akan dihitung secara otomatis berdasarkan selisih antara Total Saham dengan Jumlah Saham Tercatat. Apabila perusahaan tidak memiliki saham pada kategori tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, isikan nilai 0 pada kolom yang tersedia.

Jumlah Pemegang Saham Nasabah Pemilik SID

Pada bagian ini, pengguna cukup mengisi jumlah pemegang saham yang telah memiliki SID. Setelah data diinput, kolom perubahan akan dihitung secara otomatis oleh sistem berdasarkan informasi yang telah dimasukkan.

Data Pemilik Manfaat

Bagian Data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) digunakan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat atas kepemilikan saham. Pengguna perlu mengisi nama lengkap pemilik manfaat serta menentukan apakah yang bersangkutan merupakan pemegang saham langsung Perseroan dengan memilih opsi ‘Ya’ atau ‘Tidak’.

Pemilik Manfaat dari Pemegang Saham Lebih dari 10%

Bagian ini digunakan untuk mencatat informasi pemilik manfaat dari pemegang saham langsung yang memiliki kepemilikan lebih dari 10%. Nama pemegang saham akan ditampilkan secara otomatis setelah proses dilakukan. Selanjutnya, pengguna perlu mengisi nama pemegang saham langsung beserta persentase kepemilikan sahamnya. Informasi pada bagian ini bersifat non-publik dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaporan sehingga tidak akan ditampilkan pada dokumen PDF yang dipublikasikan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pengguna dapat mengisi Form E009 secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum melakukan penyampaian laporan, pastikan seluruh data telah diverifikasi, hasil perhitungan otomatis telah dijalankan, serta tidak terdapat kesalahan validasi pada sistem. Pengisian Form E009 yang tepat tidak hanya mendukung kelancaran proses pelaporan kepada PT Bursa Efek Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada tersedianya informasi kepemilikan efek yang transparan, andal, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.