Anda menyepakati harga sambil minum kopi. Sebuah panggilan telepon singkat memastikan tenggat waktu pengerjaan. Kedua pihak pulang dengan rasa puas, tanpa dokumen, tanpa tanda tangan, hanya bermodal saling percaya dan pemahaman bersama. Seperti inilah banyak transaksi bisnis di Indonesia dimulai setiap hari. Namun, dari kondisi tersebut banyak sengketa bermula, karena ketika masalah muncul, pertanyaan pertama yang selalu muncul adalah: sebenarnya apa yang disepakati?
Apakah perjanjian lisan sah menurut hukum Indonesia?
Dalam hukum Indonesia, perjanjian pada dasarnya tidak selalu harus dibuat secara tertulis agar sah dan mengikat secara hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Artinya, ketika dua pihak secara lisan telah menyepakati harga, jasa, maupun waktu pelaksanaan, hubungan hukum sebenarnya bisa saja sudah terbentuk. Persoalannya sering kali bukan terletak pada sah atau tidaknya perjanjian tersebut, melainkan pada bagaimana membuktikan bahwa perjanjian itu benar-benar ada dan apa saja isi kesepakatannya ketika sengketa muncul di kemudian hari.
Mengapa perjanjian lisan sulit ditegakkan?
Dalam sengketa perdata di Indonesia, pembuktian memegang peranan yang sangat penting. Pengadilan umumnya memberikan bobot besar pada alat bukti tertulis seperti kontrak yang ditandatangani, invoice, purchase order, atau rekam komunikasi yang konsisten. Email maupun percakapan WhatsApp juga dapat membantu membuktikan adanya hubungan hukum dan isi kesepakatan para pihak.
Sebaliknya, perjanjian yang sepenuhnya dilakukan secara lisan tanpa jejak dokumentasi sering menimbulkan risiko pembuktian yang besar. Kesepakatan yang awalnya tampak sederhana dapat berubah menjadi perdebatan soal siapa yang benar, apa yang sebenarnya dijanjikan, dan bagaimana kesepakatan itu seharusnya dipahami.
Bayangkan situasi yang cukup umum terjadi. Seorang pemasok di Jakarta secara lisan menyepakati pengiriman barang kepada retailer dengan harga dan tenggat tertentu tanpa kontrak tertulis. Ketika barang diterima, retailer mengklaim barang cacat dan menolak melakukan pembayaran. Pemasok mungkin memiliki bukti pengiriman, tetapi tidak memiliki dokumen yang secara jelas membuktikan syarat-syarat yang sebelumnya telah disepakati. Dalam praktiknya, kondisi seperti ini sering menimbulkan kesulitan pembuktian di pengadilan Indonesia.
Jenis kesepakatan apa yang paling rentan menimbulkan sengketa?
Beberapa jenis hubungan hukum memang lebih rentan bermasalah ketika hanya mengandalkan komunikasi lisan. Hubungan kerja freelance dan jasa profesional merupakan salah satu contoh paling umum. Konsultan, desainer, kontraktor, atau penyedia jasa lainnya sering mulai bekerja hanya berdasarkan percakapan informal, lalu menghadapi sengketa pembayaran karena tidak ada ruang lingkup pekerjaan yang terdokumentasi dengan jelas.
Kerja sama bisnis informal antara teman atau anggota keluarga juga kerap menimbulkan persoalan karena para pihak terlalu mengandalkan rasa percaya tanpa membuat pengaturan tertulis. Hal serupa juga sering terjadi pada sewa properti jangka pendek antar individu yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis, sehingga baik pemilik maupun penyewa sama-sama berada dalam posisi rentan ketika muncul perselisihan.
Pinjaman antar individu juga termasuk kasus yang sering menimbulkan sengketa. Tanpa adanya bukti tertulis mengenai utang maupun skema pengembalian, pihak pemberi pinjaman sering kesulitan membuktikan unsur-unsur dasar dari hubungan hukum tersebut. Di era komunikasi digital saat ini, bukti elektronik juga menjadi semakin penting dalam penyelesaian sengketa komersial di Indonesia.
Bagaimana cara melindungi diri sebelum sengketa muncul?
Perlindungan hukum tidak selalu membutuhkan kontrak panjang atau bahasa hukum yang rumit. Bahkan email singkat yang merangkum hasil pembicaraan dan meminta konfirmasi dari pihak lain sudah dapat menjadi dokumentasi yang sangat penting.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, informasi elektronik dan dokumen elektronik seperti pesan WhatsApp, email, screenshot, maupun komunikasi digital lainnya dapat diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses hukum di Indonesia.
Untuk transaksi yang melibatkan nilai besar, aset, kerja sama bisnis, maupun hubungan jangka panjang, perjanjian tertulis sebaiknya dipandang sebagai kebutuhan praktis, bukan sekadar formalitas administratif.
Selain itu, beberapa jenis transaksi memang diwajibkan memenuhi formalitas hukum tertentu. Pengalihan hak atas tanah pada umumnya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pendirian perseroan terbatas tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja. Hubungan ketenagakerjaan juga diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk perubahan yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya.
Apa yang harus dilakukan jika sengketa sudah terjadi?
Ketika sengketa akibat perjanjian lisan mulai muncul, langkah pertama yang paling penting adalah mengumpulkan dan mengamankan seluruh bukti yang tersedia. Semua komunikasi terkait transaksi sebaiknya disimpan, termasuk pesan, invoice, bukti pembayaran, screenshot, riwayat panggilan, hingga informasi saksi yang mengetahui kesepakatan tersebut. Semakin kuat dokumentasi yang dimiliki, semakin besar kemungkinan suatu pihak dapat membuktikan keberadaan dan isi perjanjian tersebut.
Hukum Indonesia menyediakan beberapa jalur penyelesaian sengketa. Gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri tetap menjadi mekanisme formal utama dalam penyelesaian sengketa kontrak. Dalam konteks komersial, arbitrase melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun Singapore International Arbitration Centre (SIAC) juga dapat digunakan apabila sebelumnya disepakati oleh para pihak.
Namun dalam banyak kasus, sengketa sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui negosiasi maupun somasi sebelum proses hukum formal diperlukan.
Mengapa hal ini lebih penting daripada yang sering dibayangkan?
Kepercayaan tetap menjadi bagian penting dalam budaya bisnis di Indonesia, dan tidak ada yang salah dengan hubungan bisnis yang dibangun atas dasar itikad baik. Namun, kepercayaan dan dokumentasi seharusnya tidak dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan.
Dokumentasi yang baik bukan berarti tidak percaya kepada pihak lain. Justru sebaliknya, dokumentasi membantu menjaga kejelasan, mengurangi kesalahpahaman, dan melindungi kedua belah pihak apabila situasi berubah di kemudian hari. Dalam praktiknya, dokumentasi yang konsisten tetap menjadi salah satu bentuk manajemen risiko hukum yang paling sederhana sekaligus paling efektif di Indonesia.



