Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi

Uji tuntas (due diligence) merupakan salah satu tahap krusial dalam transaksi merger dan akuisisi (M&A). Proses ini bertujuan untuk menilai kondisi perusahaan target secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun komersial. Melalui uji tuntas, calon investor atau pihak pengakuisisi dapat mengidentifikasi risiko, potensi kewajiban, serta memastikan bahwa transaksi yang direncanakan layak untuk dilaksanakan. Lebih dari sekadar proses verifikasi, uji tuntas berfungsi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan strategis serta alat untuk mengelola dan mengalokasikan risiko antar para pihak dalam transaksi.

Dalam praktik, ruang lingkup uji tuntas mencakup berbagai aspek penting dari perusahaan target, antara lain:

  • Aspek Koperasi

Meliputi penelaahan anggaran dasar beserta seluruh perubahannya, struktur pemegang saham, serta keabsahan tindakan korporasi dan persetujuan dari organ perusahaan.

  • Perizinan Usaha

Verifikasi kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, termasuk validitas dan kelengkapan izin sesuai dengan sistem perizinan berbasis risiko.

  • Kontrak Material

Analisis terhadap perjanjian-perjanjian utama, dengan fokus pada klausul penting seperti change of control, pembatasan pengalihan, atau kewajiban tertentu yang dapat terpicu oleh transaksi.

  • Ketenagakerjaan

Evaluasi hubungan kerja, kepatuhan terhadap kewajiban normatif, serta potensi kewajiban terkait perubahan pengendalian, termasuk risiko perselisihan hubungan industrial.

  • Sengketa

Identifikasi perkara yang sedang berjalan maupun potensi klaim di masa mendatang yang dapat berdampak terhadap posisi hukum perusahaan.

  • Aset Perusahaan

Pemeriksaan kepemilikan, status hukum, serta pembebanan atas aset, termasuk jaminan atau hak pihak ketiga.

Pelaksanaan uji tuntas di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai ketentuan hukum yang mengatur aspek korporasi, persaingan usaha, perizinan, hingga ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) bersama dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) menjadi landasan utama dalam menilai keabsahan tindakan korporasi, termasuk merger, konsolidasi, dan akuisisi, serta memastikan terpenuhinya persetujuan RUPS, perlindungan pemegang saham minoritas, dan kewajiban kepada kreditur. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”) beserta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP 44/2021”) mengatur aspek persaingan usaha, termasuk kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas transaksi yang memenuhi ambang batas tertentu.

Bagi perusahaan terbuka, ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relevan terutama terkait keterbukaan informasi, transaksi material, dan transaksi afiliasi, yang harus dipatuhi untuk menghindari risiko pelanggaran kewajiban disclosure. Selain itu, sistem perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) sebagai acuan dalam menilai kesesuaian dan validitas perizinan usaha perusahaan target melalui sistem OSS. Aspek ketenagakerjaan juga tidak kalah penting, di mana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) memberikan kerangka dalam menilai hak dan kewajiban pekerja, termasuk implikasi perubahan pengendalian terhadap hubungan kerja.

Secara praktis, uji tuntas dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis untuk memastikan identifikasi risiko secara efektif, antara lain:

  • Data Room

Penyediaan dokumen oleh perusahaan target dalam bentuk fisik maupun virtual sebagai sumber utama informasi.

  • Legal Review

Penelaahan dokumen oleh penasihat hukum untuk menilai kepatuhan serta mengidentifikasi potensi risiko hukum.

  • Klarifikasi dan Pendalaman

Permintaan informasi tambahan atau konfirmasi atas isu tertentu melalui diskusi dengan pihak perusahaan target.

  • Identifikasi Isu Material

Fokus pada temuan yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan atau struktur transaksi.

Dalam pelaksanaan, beberapa isu yang sering muncul meliputi:

  • Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan persetujuan korporasi;

  • Perizinan yang tidak berlaku, tidak lengkap, atau tidak sesuai kegiatan usaha;

  • Klausul pembatasan dalam kontrak, termasuk change of control;

  • Eksposur terhadap sengketa atau kewajiban kontinjensi.

Temuan dalam proses uji tuntas memiliki pengaruh signifikan terhadap bagaimana suatu transaksi dirancang dan dinegosiasikan. Risiko yang teridentifikasi selama proses tersebut umumnya akan diterjemahkan ke dalam mekanisme perlindungan kontraktual, seperti penetapan conditions precedent yang harus dipenuhi sebelum penyelesaian transaksi, pemberian indemnity untuk mengalihkan risiko tertentu kepada pihak penjual, serta penyesuaian harga pembelian guna mencerminkan kondisi aktual perusahaan target. Selain itu, hasil uji tuntas juga menjadi dasar dalam penyusunan representations and warranties, di mana pihak penjual memberikan pernyataan dan jaminan atas kondisi perusahaan.

Dengan demikian, uji tuntas tidak hanya berfungsi sebagai proses pemeriksaan, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam mengalokasikan risiko secara proporsional dan memastikan keseimbangan kepentingan antara para pihak dalam transaksi. Efektivitas uji tuntas sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, ketepatan waktu, serta koordinasi yang baik antara para pihak yang terlibat. Dengan pendekatan yang sistematis dan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, uji tuntas memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih terukur serta membantu memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan kepentingan komersial dan prinsip kepatuhan hukum.

Tags :