Ingin tahu bagaimana cara membuat perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah? Artikel ini akan membantumu untuk memahami apa yang dibutuhkan agar perjanjian dianggap lengkap dan sah.
Syarat Sahnya Perjanjian
Agar sebuah perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak bisa dianggap sah.
Syarat Sahnya Perjanjian
Meskipun tidak ada format baku untuk perjanjian kecuali yang diatur dalam undang-undang (misalnya Perjanjian Kerja), ada beberapa elemen yang sebaiknya ada dalam perjanjian:
- Identitas Para Pihak seperti, Nama Nomor KTP dan Alamat (KTP/Domisili)
- Isi Perjanjian, seperti Tanggal, Isi Kesepakatan, Batas Waktu Perjanjian, Ketentuan Pemutusan Perjanjian dan Klausul penyelesaian masalah
- Tanggal Penandatanganan
- Tanda Tangan – Sebaiknya dilengkapi dengan meterai
- Tanda Tangan Saksi – Jika perlu, sertakan tanda tangan saksi
Dengan memenuhi lima poin di atas, perjanjian kamu sudah cukup untuk dianggap sah. Tambahkan foto atau video sebagai bukti tambahan jika diperlukan.
Untuk konsultasi dan pembuatan perjanjian, kamu dapat menghubungi tim patenku.id.
Info Lainnya
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
- Peluang Besar Investor Asing di Indonesia
- Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia
- Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
- Kemitraan Bisnis dan Kepemilikan Merek dalam Risiko Struktur Bisnis Informal
- Restrukturisasi Alih-Alih Likuidasi: Fungsi Penyelamatan Perusahaan dalam PKPU
- Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia
- Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
- Ketika Lelang Jaminan Kredit Menjadi Sengketa
- Persaingan Usaha Pinjaman Online dalam Sorotan KPPU
- Cara Mudah Membuat Perjanjian
- Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
- Peraturan Terbaru 2025 Perdagangan Antar Pulau



