Waralaba, atau franchise, adalah metode bisnis di mana pemilik usaha utama (franchisor) memberi izin kepada pihak lain untuk memakai identitas usaha atau produknya. Izin tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha atas suatu sistem bisnis dengan kriteria tertentu. Hak ini diberikan untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang sudah terbukti berhasil. Selanjutnya, sistem tersebut dapat digunakan oleh pihak lain melalui Perjanjian Waralaba.
Siapa saja yang dapat menyelenggarakan waralaba
Penyelenggara waralaba terdiri atas pemberi waralaba, penerima waralaba, pemberi waralaba lanjutan, dan penerima waralaba lanjutan. Keempat pihak ini dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya.
- Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.
- Pemberi Waralaba Lanjutan adalah penerima waralaba yang mendapat hak dari pemberi waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha lain sebagai penerima waralaba lanjutan.
- Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.
- Cara Meningkatkan Toko Online Shopee 2025
- Cara Mudah Membuat Perjanjian
- Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
- Peraturan Terbaru 2025 Perdagangan Antar Pulau
- Aturan Terbaru Mengenai Waralaba/Franchise
- Hak-Hak dalam Pers dan Upaya Menjaga Kebenaran Pemberitaan
- Perbedaan CV dan PT yang Harus Kamu Ketahui!
- Daftar Merek di Indonesia
- Tips bagi pelaku bisnis menghindari kemiripan pada merek
- Kelas 21 terkait Peralatan Makan
- Kelas 1 terkait Bahan Kimia
- Kelas 3 terkait Kosmetik
- Kelas 4 terkait Pelumas
- Kelas 5 terkait Obat-obatan
- Kelas 6 terkait Logam
- Kelas 7 terkait Mesin
- Kelas 13 terkait Bahan Peledak
- Kelas 15 terkait Instrument
- Kelas 14 terkait Logam Mulia
- Kelas 16 terkait Kertas/ATK
Berdasarkan peraturan terbaru, sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai waralaba apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Memiliki sistem bisnis dengan standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
- Pengelolaan sumber daya manusia;
- Pengadministrasian;
- Pengelolaan operasional;
- Metode standar pengoperasian;
- Pemilihan lokasi usaha;
- Desain tempat usaha;
- Persyaratan karyawan; dan
- Strategi pemasaran.
Sistem bisnis ini harus tertulis, mudah diajarkan, mudah diterapkan, dan memiliki kerangka kerja yang jelas serta seragam.
2. Usaha telah terbukti menguntungkan. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan usaha yang berjalan paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir. Laporan keuangan tersebut harus menunjukkan adanya keuntungan dan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Namun, kewajiban audit ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
3. Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar. Kekayaan intelektual tersebut dapat berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu.
4. Mendapat dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan. Dukungan tersebut dapat berupa:
- Pelatihan;
- Manajemen operasional;
- Promosi;
- Penelitian;
- Pengembangan pasar; dan
- Bentuk pembinaan lainnya.
Sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba, pemberi waralaba wajib menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba.
Prospektus Penawaran Waralaba merupakan keterangan tertulis dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada calon penerima. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai bisnis yang akan diwaralabakan. Dengan adanya prospektus, calon penerima dapat menilai potensi usaha secara lebih jelas.
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, atau antara pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Isi perjanjian ini mencakup pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu waralaba dengan jangka waktu serta syarat yang telah disepakati.
Hati-hati Penipuan !!
Banyak muncul platform layanan kekayaan Intelektual dengan embel-embel “murah”, “ditangani ahli”, dsb. Pastikan platform yang kamu pilih didukung oleh Konsultan terdaftar.
Permohonan dengan Konsultan HKI terdaftar dilakukan melalui Akun Resmi Konsultan dan akan muncul pada :
- Draf permohonan (sebelum pembayaran/pengajuan);
- Tanda terima permohonan (setelah pengajuan);
- Berita Resmi;
- Pangkalan Data DJKI;
- e-Sertifikat.
More Posts

Cara Meningkatkan Toko Online Shopee 2025
Di era digital seperti sekarang, jualan online bukan cuma tren tapi sudah jadi peluang besar yang bisa dimanfaatkan siapa saja. Tanpa perlu sewa toko atau

Cara Mudah Membuat Perjanjian
Ingin tahu bagaimana cara membuat perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah? Artikel ini akan membantumu untuk memahami apa yang dibutuhkan agar perjanjian dianggap lengkap

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
Pengendara yang menggunakan jalan tol di Indonesia perlu memahami dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi atau hukuman akibat pelanggaran. Mengetahui peraturan
