Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia

Pelanggaran merek sering kali diasumsikan bergantung pada tingkat kemiripan. Merek yang menyerupai satu sama lain secara visual, fonetik, maupun konseptual dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan di pasar. Namun, dalam konteks Indonesia, asumsi tersebut tidak selalu berlaku. Hasil suatu sengketa tidak semata-mata ditentukan oleh kemiripan, melainkan oleh apakah hak atas merek tersebut telah diamankan melalui pendaftaran.

Ketegangan struktural ini terlihat jelas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 terkait merek “Pierre Cardin”. Terlepas dari reputasi global rumah mode asal Prancis tersebut, Mahkamah Agung tetap mengakui keabsahan merek yang terdaftar secara lokal di Indonesia. Pertimbangan hukum tidak berfokus pada kemungkinan kebingungan konsumen (likelihood of confusion), melainkan pada keabsahan formal pendaftaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Merek”). Dalam hal ini, pendaftaran tidak dipandang sekadar sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai sumber utama hak.

Putusan tersebut mencerminkan arsitektur dasar hukum merek di Indonesia. Pasal 3 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan, yang menandai dianutnya sistem konstitutif first-to-file. Di sisi lain, Pasal 21 membatasi pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdahulu atau merek terkenal. Kedua ketentuan ini berada dalam satu kerangka yang sama, tetapi tidak memiliki bobot yang setara. Dalam praktiknya, penilaian terhadap kemiripan merek tetap berkaitan erat dengan status pendaftaran dan prioritas hak yang lahir melalui sistem first-to-file.

Akibatnya, muncul ketidakseimbangan struktural. Meskipun hukum mengakui keberadaan merek terkenal dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (b) dan (c), pengakuan tersebut bersifat kondisional dan dalam praktik tidak mudah dibuktikan. Diperlukan bukti yang kuat terkait reputasi, kehadiran pasar, serta tingkat pengenalan oleh konsumen. Bahkan dengan bukti tersebut, klaim berbasis reputasi tidak serta-merta dapat mengesampingkan pendaftaran yang telah memenuhi persyaratan formal. Kepastian hukum tetap terjaga, tetapi dengan konsekuensi terbatasnya efektivitas perlindungan berbasis reputasi.

Meski demikian, perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap merek terkenal di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih progresif dibandingkan pada era putusan Pierre Cardin. Dalam sejumlah sengketa merek belakangan, pengadilan mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap unsur itikad tidak baik, reputasi internasional, serta tingkat pengenalan merek oleh konsumen, meskipun merek tersebut belum terlebih dahulu terdaftar di Indonesia. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap merek terkenal tidak lagi semata-mata bergantung pada formalitas administratif, tetapi juga mulai mempertimbangkan realitas komersial dan reputasi global suatu merek.

Dari perspektif pasar, kerangka ini membentuk perilaku pelaku usaha secara cukup jelas. Sistem first-to-file memberikan kepastian dengan menambatkan hak pada daftar resmi, namun sekaligus mempersempit peran kebingungan sebagai dasar independen dalam penegakan hukum. Pelaku usaha dapat menghadapi situasi di mana terdapat kemiripan yang nyata di pasar, tetapi tidak memiliki posisi hukum untuk menantangnya. Dalam kondisi demikian, persoalannya bukan lagi apakah kebingungan terjadi, melainkan apakah pihak yang dirugikan telah memiliki dasar hak yang sah melalui pendaftaran. Dinamika ini membawa implikasi yang lebih luas. Oleh karena itu, kemiripan berfungsi sebagai isu sekunder, sementara pendaftaran menentukan batas-batas di mana penilaian tersebut dapat dilakukan.

Kerangka hukum tersebut juga didukung oleh sejumlah peraturan pelaksana yang masih berlaku hingga saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur biaya layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran dan pemeliharaan merek. Selain itu, pengajuan dan pengelolaan permohonan merek saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari reformasi administrasi dan digitalisasi layanan publik pasca perubahan regulasi melalui rezim Cipta Kerja.

Bagi pelaku usaha, implikasinya bersifat langsung dan strategis. Reputasi tidak dapat menggantikan pendaftaran. Kehadiran di pasar tidak mendahului hak hukum. Keterlambatan dalam mendaftarkan merek bukan sekadar kesalahan strategi, melainkan kelemahan struktural yang dapat menentukan hasil sengketa di kemudian hari. Sistem ini memberikan keuntungan bagi pihak yang lebih dahulu mengamankan posisinya, dan hanya menyisakan ruang terbatas bagi argumen yang bertumpu pada kemiripan semata.

Pada akhirnya, hukum merek Indonesia mencerminkan pilihan kebijakan yang menempatkan kepastian di atas fleksibilitas. Konsep likelihood of confusion tetap relevan, tetapi tidak berdiri sendiri. Ia beroperasi dalam kerangka di mana pendaftaran menentukan kepemilikan sekaligus membatasi ruang perlindungan. Dalam sistem ini, kemiripan dapat memicu sengketa, tetapi pendaftaranlah yang pada akhirnya menentukan siapa yang akan menang.

Tags :