Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (“PMK 8/2026”), yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Pembaruan regulasi ini memperkuat kerangka pelaporan data perpajakan di Indonesia dan mencerminkan pendekatan yang lebih terstruktur dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dalam pengawasan perpajakan, pengujian kepatuhan, serta validasi informasi Wajib Pajak. Bagi pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan domestik, perusahaan penanaman modal asing, lembaga keuangan, maupun penyedia jasa profesional, regulasi ini membawa implikasi kepatuhan yang signifikan.
Secara substansial, PMK 8/2026 mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain yang ditetapkan untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Regulasi ini mempertegas ruang lingkup dan tata cara pelaksanaan kewajiban pelaporan tersebut, sehingga DJP memiliki akses terhadap kumpulan data yang lebih luas dan andal guna mendukung fungsi administrasi perpajakannya. Hal ini mencakup data yang dimiliki oleh lembaga keuangan, badan perizinan, asosiasi profesi, serta entitas lain yang catatannya dapat mencerminkan aktivitas ekonomi Wajib Pajak.
Salah satu aspek penting dari pembaruan regulasi ini adalah kewenangan DJP untuk menggunakan data pihak ketiga dalam proses penelaahan kepatuhan. Dalam kerangka yang telah diubah ini, DJP dapat melakukan pencocokan data yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan Surat Pemberitahuan (“SPT”) yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak, laporan keuangan, serta dokumen korporasi lainnya. Apabila data yang tersedia dinilai tidak memadai untuk keperluan verifikasi kepatuhan, regulasi ini juga memberikan dasar hukum bagi DJP untuk meminta data dan informasi tambahan. Hal ini memperkuat kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan perpajakan yang menyeluruh dan berbasis bukti, sejalan dengan agenda reformasi perpajakan Indonesia yang lebih luas.
Regulasi ini juga memperkenalkan atau mempertegas ketentuan mengenai laporan pemberitahuan terkait penggunaan data dan informasi. Meskipun mekanisme teknis pemberitahuan ini akan bergantung pada prosedur pelaksanaannya, pelaku usaha dan pihak pelapor perlu memahami bahwa penggunaan data yang mereka sampaikan dalam konteks kepatuhan kemungkinan tunduk pada proses pemberitahuan tertentu. Hal ini mencerminkan tingkat transparansi prosedural yang perlu dipahami dan dipantau oleh pihak pelapor dan Wajib Pajak yang terdampak.
Dari sudut pandang praktis, PMK 8/2026 memiliki relevansi langsung bagi berbagai pihak, termasuk Wajib Pajak badan, bank dan lembaga keuangan, otoritas perizinan, perusahaan jasa profesional, serta asosiasi industri. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa catatan internal, laporan keuangan, SPT tahunan, data perizinan, serta informasi perbankan mereka konsisten dan terdokumentasi dengan baik. Ketidaksesuaian di antara sumber-sumber tersebut, meskipun tidak disengaja, berpotensi mendapat perhatian lebih besar dalam rangka kemampuan pencocokan data yang kini dimiliki DJP.
Sebagai langkah praktis, tim kepatuhan dan fungsi keuangan sebaiknya melakukan tinjauan internal atas praktik pelaporan pajak, proses rekonsiliasi data, dan standar dokumentasi yang berlaku. Perhatian khusus perlu diberikan untuk memastikan keselarasan antara kewajiban pelaporan korporasi dengan data yang mungkin dimiliki atau disampaikan oleh pihak ketiga atas nama perusahaan. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berkualifikasi guna mengidentifikasi potensi risiko dan memperbarui protokol kepatuhan internal, khususnya bagi pelaku usaha dengan struktur grup yang kompleks, transaksi lintas batas, atau berbagai kewajiban pelaporan regulasi di Indonesia.



