Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai

Perceraian tidak selalu mengakhiri hubungan hukum antara mantan pasangan. Ketika ada anak, harta bersama, atau kesepakatan tertentu yang dibuat setelah perceraian, masing masing pihak tetap memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Masalah sering muncul ketika kesepakatan tersebut tidak dipatuhi, terutama terkait nafkah anak, tempat tinggal, atau pembagian tanggung jawab sehari hari. Dalam situasi seperti ini, hukum Indonesia memberikan perlindungan yang jelas, asalkan hak dan kewajiban tersebut telah diatur secara tertulis dan sah sejak awal.

Orang Tua Tetap Bertanggung Jawab atas Anak

Perceraian memutus hubungan suami dan istri, tetapi tidak memutus hubungan orang tua dan anak. Ini adalah prinsip yang secara tegas diatur dalam hukum keluarga Indonesia.

Berdasarkan Pasal 45 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 (“UU Perkawinan”), kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka. Kewajiban ini berlaku sampai anak mampu berdiri sendiri, dan perceraian tidak menghapuskan kewajiban tersebut.

Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 105 menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah, meskipun hak asuh atau hadanah dipegang oleh ibu.

Artinya secara praktis, orang tua yang tidak tinggal bersama anak setelah perceraian tetap berkewajiban memberikan nafkah yang layak. Jika kewajiban ini diabaikan, pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, baik Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi non Muslim.

Harta Bersama Harus Diselesaikan Secara Jelas

Selama pernikahan, harta yang diperoleh bersama disebut harta bersama atau gono gini. Setelah perceraian, harta ini harus dibagi secara adil.

Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa pembagian harta bersama setelah perceraian diatur oleh hukum masing masing pihak, baik hukum adat, hukum agama, maupun hukum perdata. Bagi yang tunduk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), prinsip umumnya adalah pembagian separuh untuk masing masing pihak, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya.

Perlu diperhatikan:
  • Harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau diterima sebagai warisan dan hibah umumnya tidak termasuk harta bersama.
  • Jika ada perjanjian perkawinan yang dibuat dan disahkan secara sah sebelum atau saat menikah, maka ketentuan dalam perjanjian itulah yang berlaku.
  • Jika pembagian harta tidak disepakati secara damai, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan.
Penundaan penyelesaian harta bersama sering menjadi sumber sengketa berkepanjangan. Semakin cepat diatur secara tertulis dan sah, semakin kecil risiko konflik di kemudian hari.

Kesepakatan Setelah Perceraian Memiliki Kekuatan Hukum

Banyak mantan pasangan memilih untuk membuat kesepakatan di luar pengadilan setelah bercerai, misalnya mengenai jadwal kunjungan anak, besaran nafkah bulanan, atau pembagian aset tertentu. Kesepakatan semacam ini sah secara hukum, asalkan memenuhi syarat syarat perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320, yaitu sepakat para pihak, kecakapan bertindak, objek yang jelas, dan dasar yang halal.

Agar lebih kuat secara hukum dan dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi, kesepakatan tersebut sebaiknya:

  1. Dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
  2. Dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat;
  3. Atau jika memungkinkan, dimohonkan penetapan kepada pengadilan agar dapat langsung dieksekusi jika salah satu pihak ingkar.
Tanpa bentuk tertulis yang sah, kesepakatan lisan sangat sulit dibuktikan dan tidak dapat dipaksakan melalui jalur hukum secara efektif.

Mengapa Pengaturan yang Jelas Itu Penting

Konflik pasca perceraian yang berlarut larut hampir selalu berakar pada satu hal, yaitu ketidakjelasan pengaturan sejak awal. Pertanyaan seperti siapa yang membayar biaya sekolah anak, bagaimana status rumah yang masih bersama, atau apa yang terjadi jika salah satu pihak menikah lagi, semuanya dapat menjadi bahan sengketa jika tidak diatur dengan baik.

Hukum Indonesia menyediakan kerangka yang cukup memadai untuk melindungi semua pihak, termasuk anak anak. Namun, kerangka hukum itu hanya bekerja optimal jika para pihak mau menggunakannya secara proaktif, bukan menunggu konflik terjadi baru mencari solusi hukum.

Jika Anda sedang dalam proses perceraian atau sudah bercerai dan menghadapi persoalan terkait nafkah anak, pembagian harta, atau pelaksanaan kesepakatan, berkonsultasi dengan konsultan hukum sejak awal adalah langkah yang paling tepat dan paling hemat dalam jangka panjang.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.