Mendaftarkan merek adalah salah satu langkah paling penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Tapi ada satu hal yang sering dilewatkan banyak pelaku usaha: mengecek terlebih dahulu apakah nama atau logo yang ingin didaftarkan sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Akibatnya, permohonan pendaftaran merek bisa ditolak. Waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan pun tidak bisa kembali. Untuk menghindari hal ini, ada langkah sederhana yang wajib dilakukan sebelum mendaftar, yaitu melakukan pengecekan merek melalui sistem resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Banyak orang mengira pendaftaran merek hanya soal mengisi formulir dan membayar biaya. Padahal, setiap permohonan merek di Indonesia melewati tahap pemeriksaan substantif, di mana DJKI akan menilai apakah merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang undang ini mengatur bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis.
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
- Peluang Besar Investor Asing di Indonesia
- Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia
- Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
- Kemitraan Bisnis dan Kepemilikan Merek dalam Risiko Struktur Bisnis Informal
- Restrukturisasi Alih-Alih Likuidasi: Fungsi Penyelamatan Perusahaan dalam PKPU
- Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia
- Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
- Ketika Lelang Jaminan Kredit Menjadi Sengketa
- Persaingan Usaha Pinjaman Online dalam Sorotan KPPU
- Cara Mudah Membuat Perjanjian
- Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
- Peraturan Terbaru 2025 Perdagangan Antar Pulau
- Aturan Terbaru Mengenai Waralaba/Franchise
- Hak-Hak dalam Pers dan Upaya Menjaga Kebenaran Pemberitaan
Apa bedanya dua istilah itu?
Persamaan pada keseluruhannya artinya merek Anda identik atau sama persis dengan merek yang sudah ada. Sementara persamaan pada pokoknya lebih luas cakupannya: merek Anda tidak harus sama persis, cukup mirip secara mendasar dari sisi bunyi, tulisan, atau tampilan visual, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Artinya, meskipun Anda mengubah satu atau dua huruf, atau menambahkan kata kecil di depan atau belakang nama merek, belum tentu permohonan Anda lolos pemeriksaan. DJKI tetap bisa menolak jika dianggap masih terlalu mirip dengan merek yang sudah ada.
Selain risiko penolakan, ada risiko lain yang lebih berat: pemilik merek terdahulu bisa mengajukan gugatan apabila merek Anda ternyata mirip dengan miliknya. Gugatan semacam ini bisa berdampak langsung pada operasional bisnis, nama baik usaha, hingga biaya hukum yang tidak sedikit. Semua risiko ini bisa dihindari sejak awal, hanya dengan meluangkan waktu untuk mengecek merek sebelum mendaftar.
DJKI menyediakan sistem pencarian merek yang bisa diakses secara gratis oleh siapa saja melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI. PDKI adalah basis data resmi yang memuat seluruh merek yang telah terdaftar maupun yang sedang dalam proses pendaftaran di Indonesia.
Untuk mulai mengecek, buka situs resmi PDKI DJKI, pilih menu pencarian merek, lalu masukkan nama merek yang ingin Anda daftarkan. Setelah itu, pilih kelas barang atau jasa yang sesuai dengan bidang usaha Anda, jalankan pencarian, dan periksa setiap hasil yang muncul secara teliti.
Saat menelusuri hasil pencarian, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan secara bersamaan. Pertama, perhatikan nama merek yang muncul apakah ada yang sama atau terdengar mirip dengan nama merek Anda, meskipun ejaannya berbeda. Kedua, jika Anda mendaftarkan merek berupa gambar atau kombinasi tulisan dan gambar, perhatikan juga elemen visualnya. Ketiga, cek kelas merek yang tertera apakah merek yang mirip itu terdaftar pada kelas yang sama dengan rencana Anda. Keempat, lihat status mereknya: aktif terdaftar, sedang dalam proses, atau sudah berakhir.
Satu hal penting yang sering terlewat: pencarian merek yang baik tidak cukup hanya dengan mengetikkan satu kata lalu langsung menyimpulkan aman. Anda perlu mencoba berbagai variasi: ejaan alternatif, kata yang terdengar serupa, dan terjemahan nama merek ke bahasa lain. Jika nama merek Anda berasal dari bahasa Indonesia, cek juga padanannya dalam bahasa Inggris, begitu pula sebaliknya. Semakin banyak variasi yang Anda coba, semakin menyeluruh hasil penelusurannya.
Perlu diingat bahwa Indonesia menganut sistem first to file, artinya siapa yang lebih dahulu mendaftar, itulah yang mendapat prioritas perlindungan, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan nama tersebut. Karena itu, merek yang statusnya masih “dalam proses” pun tetap perlu Anda waspadai.
Setelah melakukan pencarian di PDKI, Anda akan melihat daftar merek yang sudah terdaftar atau sedang dalam antrian pemeriksaan. Bagi yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, tampilan hasilnya mungkin terasa asing. Berikut cara membacanya secara sederhana.
Setiap hasil pencarian menampilkan nama merek, pemilik, kelas, dan status. Fokus utama Anda adalah menilai apakah ada nama yang cukup mirip dengan merek yang ingin Anda daftarkan, dan apakah merek tersebut berada di kelas yang sama dengan usaha Anda.
Sistem merek di Indonesia menggunakan Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa yang dikenal sebagai Klasifikasi Nice. Sistem ini membagi semua produk dan layanan ke dalam 45 kelas, yaitu 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Perlindungan merek hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan, tidak otomatis melindungi kelas lain.
Artinya, dua pelaku usaha bisa saja memiliki merek dengan nama yang sama, selama mereka bergerak di kelas yang berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan konsumen. Sebaliknya, mendaftarkan merek di kelas yang salah bisa berarti perlindungan yang Anda bayarkan tidak menjangkau produk atau layanan utama bisnis Anda.
Beberapa contoh kelas yang umum digunakan pelaku usaha di Indonesia: Kelas 25 untuk pakaian dan alas kaki, Kelas 30 untuk produk makanan seperti kopi, teh, dan kue, Kelas 35 untuk jasa perdagangan dan pemasaran, Kelas 43 untuk usaha kuliner dan penginapan, serta Kelas 41 untuk jasa pendidikan dan hiburan. Ini hanya gambaran umum. Untuk menentukan kelas yang tepat sesuai bidang usaha Anda, sebaiknya merujuk langsung pada panduan resmi DJKI.
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
- Peluang Besar Investor Asing di Indonesia
- Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia
- Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
- Kemitraan Bisnis dan Kepemilikan Merek dalam Risiko Struktur Bisnis Informal
- Restrukturisasi Alih-Alih Likuidasi: Fungsi Penyelamatan Perusahaan dalam PKPU
- Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia
- Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
- Ketika Lelang Jaminan Kredit Menjadi Sengketa
- Persaingan Usaha Pinjaman Online dalam Sorotan KPPU
- Cara Mudah Membuat Perjanjian
- Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
- Peraturan Terbaru 2025 Perdagangan Antar Pulau
- Aturan Terbaru Mengenai Waralaba/Franchise
- Hak-Hak dalam Pers dan Upaya Menjaga Kebenaran Pemberitaan
Kapan hasil pencarian dianggap aman?
Hasil pencarian dianggap relatif aman apabila tidak ditemukan merek dengan nama yang sama atau sangat mirip pada kelas yang sama atau kelas yang berhubungan erat. Namun, menilai apakah dua merek “cukup mirip untuk bermasalah” bukan hal yang selalu mudah ditentukan sendiri, terutama jika Anda sudah terlanjur melekat pada nama merek yang sudah Anda buat. Dalam kondisi ini, sudut pandang yang lebih objektif sangat membantu.
Setelah melakukan pengecekan, ada tiga kemungkinan hasil yang bisa Anda temukan, dan masing masing memerlukan tindakan yang berbeda.
Tidak ditemukan merek yang sama atau mirip. Ini adalah hasil yang paling ideal. Langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen pendaftaran dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Meski demikian, ingat bahwa tidak adanya hasil pencarian bukan jaminan mutlak. Pemeriksaan substantif oleh DJKI tetap dilakukan secara mandiri oleh pemeriksa merek.
Ditemukan merek yang mirip, tetapi tidak identik. Kondisi ini memerlukan analisis lebih lanjut. Anda perlu menilai seberapa dekat kemiripannya, apakah keduanya berada di kelas yang sama, dan seberapa besar kemungkinan konsumen akan bingung. Dalam situasi seperti ini, berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual sebelum melanjutkan adalah langkah yang bijak.
Ditemukan merek yang identik atau sangat mirip pada kelas yang sama. Ini adalah sinyal jelas bahwa pendaftaran dengan nama tersebut kemungkinan besar akan ditolak. Pilihan yang tersedia adalah mengganti atau memodifikasi nama merek secara signifikan sebelum mengajukan permohonan baru.
Kapan sebaiknya melibatkan profesional?
Konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar di DJKI dapat melakukan penelusuran merek yang lebih mendalam, memberikan opini hukum tentang risiko kemiripan, dan mendampingi proses pendaftaran dari awal hingga merek resmi terdaftar. Ada beberapa situasi di mana keterlibatan profesional sangat disarankan: ketika Anda ragu apakah merek yang ditemukan cukup mirip untuk menjadi masalah, ketika merek Anda terdiri dari kombinasi kata dan logo yang kompleks, ketika Anda berencana mendaftarkan merek di beberapa kelas sekaligus, atau ketika bisnis Anda sudah berjalan dan perubahan nama akan berdampak besar pada branding dan kepercayaan pelanggan.
Pengecekan merek bukanlah jaminan absolut bahwa pendaftaran Anda akan disetujui, tetapi ini adalah langkah pertama yang paling penting dan paling sering diabaikan. Meluangkan waktu untuk menelusuri PDKI sebelum mendaftar jauh lebih hemat dibandingkan menghadapi penolakan, terpaksa mengganti nama bisnis yang sudah berjalan, atau terlibat dalam sengketa merek yang memakan waktu dan biaya. Proses yang cermat sejak awal adalah bentuk perlindungan terbaik untuk identitas bisnis yang sudah Anda bangun.
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai
- Kewajiban Baru Pelaporan Data Pajak Usaha
- Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Bisnis
- Peluang Besar Investor Asing di Indonesia
- Memahami Aturan PHK Karyawan di Indonesia
- Kata-Kata Saja Tidak Cukup: Apa yang Terjadi Ketika Perjanjian Lisan Bermasalah di Indonesia?
- Kemitraan Bisnis dan Kepemilikan Merek dalam Risiko Struktur Bisnis Informal
- Restrukturisasi Alih-Alih Likuidasi: Fungsi Penyelamatan Perusahaan dalam PKPU
- Di Antara Kebingungan dan Kepastian: Perlindungan Merek dalam Sistem first-to-file di Indonesia
- Uji Tuntas sebagai Tahap Kunci dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
- Ketika Lelang Jaminan Kredit Menjadi Sengketa
- Persaingan Usaha Pinjaman Online dalam Sorotan KPPU
- Cara Mudah Membuat Perjanjian
- Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
- Peraturan Terbaru 2025 Perdagangan Antar Pulau
- Aturan Terbaru Mengenai Waralaba/Franchise
- Hak-Hak dalam Pers dan Upaya Menjaga Kebenaran Pemberitaan



