Dunia usaha tidak pernah berhenti berkembang, tahun ini pak budi berjualan tahu ditahun depan pak budi berjualan pizza tahu. Bisa anda bayangkan berapa banyak pemilik usaha berinovasi dengan produknya setiap waktu.

Tapi apa gunanya produk baru kalau tidak dapat dikenali oleh pembeli?

Pertanyaan ini menjadi awal munculnya ide untuk menamai sebuah produk agar menjadi identitas dan pembeli dapat dengan mudah mengenali produk tersebut. Identitas sebuah produk ini disebut sebagai Merek, saat ini ditjen kekayaan intelektual (KI) dan para konsultan KI secara bertahap memberikan sosialisasi dan edukasi terkait merek (KI) agar orang dapat mengetahui bahwa Merek dapat dilindungi, namun saat ini kesadaran masyarakat indonesia terhadap Merek (KI) masih rendah, bahkan tidak sedikit orang yang salah dalam menyebutkan Merek sebagai Paten atau lainnya, namun kenyataanya merek itu berbeda dengan paten walau keduanya berada dalam rezim kekayaan intelektual yang sama.

 Mari baca sampai habis untuk menambah wawasanmu terhadap merek

APA ITU MEREK

Mengutip dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susunan Warna, dalam bentuk 2(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, Suara, Hologram, atau kombinasi dari 2(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Merek diatas merupakan merek yang dapat dilindungi sebagaimana Pasal 2 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis. 

KENAPA MENDAFTARKAN MEREK ITU PENTING

Seperti kata Marty Neimeier, “Brand is not what you say it is, it’s what they say it is”. Bila produk yang dijual tidak memiliki Merek bagaimana cara konsumen dapat mengenali produk itu untuk yang kedua kalinya dan merek akan menjadi pembeda suatu produk dengan produk lainnya.

Merek akan dilindungi secara hukum apabila telah mendapat status terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Terhadap merek yang telah mendapatkan perlindungan maka dalam jangka waktu perlindungan tersebut negara memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek yang terdaftar mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan bisa diperpanjang lagi untuk 10 tahun berikutnya. 

Terhadap merek yang mendapatkan status terdaftar akan diberikan sertifikat merek. Sertifikat merek ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan pelaku usaha berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin atau merek lain yang serupa pada jenis usaha yang sama.

PENDAFTARAN MEREK BISA DITOLAK

Permohonan pendaftaran merek juga memiliki peluang untuk ditolak sebagaimana yang di atur Dalam UU merek dan Indikasi Geografis mengenai Merek yang tidak dapat didaftarkan dan Merek yang ditolak.

Merek yang tidak dapat didaftarkan jika :

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek yang ditolak

  • Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a.       Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b.      Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c.       Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d.      Indikasi Geografis terdaftar.

  • Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan tertulis dari yang berhak;

b.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peratrrran Menteri.

Lalu bagaimana solusi untuk merek yang ditolak

Merek yang tidak dapat didaftarkan dan merek yang ditolak akan diberikan Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan oleh DJKI kepada pemohon atau kuasa pemohon melalui akun pendaftaran.

  • Surat Tanggapan/Keberatan(Hearing)

Setelah diberikan surat pemberitahuan tersebut, pemohon atau kuasa pemohon dapat menyampaikan Surat Tanggapan/Keberatan(Hearing) dengan argumentasi atau bukti-bukti yang dapat meyakinkan Pemeriksa merek kalau permohonan merek tersebut layak untuk diterima dengan jangka waktu 30( tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan.

  • Banding

Apabila Surat Tanggapan/Keberatan(Hearing) tersebut masih ditolak, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari anda dapat mengajukan banding.

  • Gugatan Ke Pengadilan Niaga

Bila merek anda masih ditolak, maka dalam jangka waktu 90(sembilan Puluh) hari terhadap penolakan tersebut untuk terakhir kalinya anda dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga dengan putusan penolakan tetap atau disetujui

ALUR PENDAFTARAN MEREK

PELANGGARAN MEREK

Bila kamu melihat merek dengan nama dan/atau logo yang sama dengan merek kamu yang telah terdaftar (memperoleh sertifikat) maka upaya yang dapat ditempuh :

  • Dalam perdata kamu dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga untuk :

a.       Pembatalan merek lawan;

b.      Ganti kerugian materiil maupun immateriil;

c.       Atau lainnya sebagaimana aturan yang berlaku.

  • Dalam pidana kamu dapat mengajukan dakwaan kepada lawan yang menggunakan merekmu tanpa izin dengan sanksi:

a.       Penjara paling lama 5 tahun;

b.      Denda paling banyak 2 miliar rupiah.

 

Sumber : Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis, Modul KI-LAT 2020 dari DJKI dan patenku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.