PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Dasar hukum PT Perorangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa Peraturan Pemerintah turunannya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2021 dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Lahirnya PT Perorangan dimaksudkan untuk membuat kemudahan berusaha, hal ini tercermin dari keuntungan pada pendiriannya :
- Didirikan oleh 1 (satu) orang tanpa komisaris;
- Tidak membutuhkan akta notaris;
- Modal usaha maksimal 5 miliar rupiah;
- Merupakan Perseroan dengan status Badan Hukum;
- Perlindungan hukum melalui pemisahan harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perseroan; dan
- Biaya pajak rendah.
Begitu juga dengan persyaratan pendiriannya yang cukup mudah :
- Usulan 3 Nama Perusahaan terdiri dari 3 suku kata;
- Pernyataan Pendirian
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nomina; dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan Perorangan;
- KTP dan NPWP; dan
- BPJS Kesehatan
Persyaratan pendirian perseroan perorangan cukup membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal UMK, kemudian melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, dan mengurus NIB dan izin usaha Perseroan Perorangan.
Selanjutnya perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Anda masih bingung bagaimana cara mendirikan PT Perorangan ? tenang, patenku siap membantu anda. Segera hubungi patenku.id